Bea Cukai Denpasar Gencar Menindak Peredaran Barang Ilegal

Foto: Ramah tamah dan bincang santai Bea Cukai Denpasar, pada Kamis (19/12/2024). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar sepanjang tahun 2024 berhasil melaksanakan 531 kali penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Fokus utama penindakan adalah pada barang-barang yang berkaitan dengan cukai, seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol, serta narkotika.

Yudho, selaku penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Denpasar, mengatakan penindakan tersebut mencakup sejumlah barang ilegal yang berhasil diamankan, antara lain 4.788.508 batang rokok, 38.208,2 ml cairan rokok elektrik, 600 gram tembakau molase, dan 8.509,24 liter minuman mengandung etil alkohol. Selain itu, Bea Cukai Denpasar juga berhasil menyita sejumlah narkotika, di antaranya 7.625 gram ganja, 1,2 gram metamfetamina, serta 508 butir tablet yang mengandung psikotropika.

Berita Terkait:  Semarapura Contest Platycerium 2026 Resmi Ditutup, Wabup Tjok Surya Apresiasi Panitia

“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Denpasar memberikan kontribusi signifikan, tidak hanya dalam pengawasan cukai, tetapi juga dalam penerimaan negara,”ujar Yudho saat acara media gathering di Denpasar, Kamis (19/12/2024).

Penindakan tersebut tidak dilakukan secara mandiri. Bea Cukai Denpasar juga bersinergi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Polresta Denpasar, BB POM Denpasar, dan Pemerintah Daerah melalui SatPol PP. Selain itu, Bea Cukai Denpasar menerima barang ilegal berupa rokok dari Polres Jembrana, yang kemudian diproses lebih lanjut.

“Yang menjadi highlight adalah hasil serah terima barang ilegal berupa rokok dari Polres Jembrana dan Polsek Pekutatan. Otoritas dalam bidang cukai ada di Bea Cukai, dan setelah disidik, kasus ini baru dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Yudo.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denbar, Bangun Partisipasi Masyarakat, Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Dari total 531 penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Denpasar telah memproses 4 berkas yang berstatus P21, artinya berkas tersebut sudah siap untuk disidangkan di pengadilan. Sebanyak 12 berkas lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, yaitu pemberian sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total denda yang disetorkan ke kas negara dalam mekanisme ini mencapai lebih dari Rp 984 juta.

Dalam upaya pencegahan, Bea Cukai Denpasar juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat Banjar, guna meningkatkan kesadaran akan bahaya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan cukai. Selain itu, Bea Cukai Denpasar telah menjalin kerjasama dengan civitas akademika untuk mengolah limbah hasil pemusnahan barang ilegal, seperti pecahan botol dari pemusnahan miras yang diolah menjadi kerajinan teraso.

Berita Terkait:  Temu Wirasa Bersama PKK dan Kader Posyandu Se-Desa Darmasaba

“Kerjasama ini sudah dimulai sejak tahun lalu, dan kami berencana untuk melangkah lebih jauh dengan mengolah hasil pemusnahan tembakau menjadi produk yang bermanfaat,” jelas Yudo.

Menghadapi peningkatan jumlah wisatawan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Bea Cukai Denpasar juga berfokus pada peningkatan pengamanan di pintu-pintu masuk Bali, seperti bandara dan pelabuhan. Hal ini untuk memastikan tidak ada peredaran barang ilegal, khususnya narkoba, yang masuk ke wilayah Bali.

“Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung, kami akan memperketat pengamanan di pintu-pintu masuk, terutama di bandara dan pelabuhan, agar Bali tetap aman dari peredaran narkoba,” pungkas Yudo.

Reporter : Rian Ngari 

Editor : Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI