Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

IMG-20260202-WA0069
Ketua LBH GP Ansor provinsi Bali, Ansor provinsi Bali, Haji Daniar Trisasongko, SH.,Mhum, (kanan), bersama Ketua KBIHU Haji Ahmadi, SH (tengah), dan Haji Nur Abidin, SH., MH. Saat ditemui di Denpasar, Sabtu, 31/1/2026. (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Lembaga bantuan hukum LBH GP Ansor provinsi Bali menginisiasi kegiatan bedah buku putih terkait Kouta haji tambahan 2024. Kegiatan ini digelar untuk mengungkap fakta hukum serta meluruskan berbagai opini publik yang dinilai keliru terkait kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua LBH GP Ansor provinsi Bali, Haji Daniar Trisasongko, SH.,Mhum, menjelaskan bahwa buku putih tersebut memuat analisis hukum atas kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang belakangan dikaitkan dengan kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Daniar, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus secara umum telah diatur dalam pasal 64 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umat, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Ketentuan tersebut telah diterapkan pada kuota haji dasar sebanyak 221 ribu jemaah yang ditetapkan sejak 2023 untuk pelaksanaan haji 2014.

Berita Terkait:  Grup Band Warga Binaan Lapas Kerobokan Persembahkan Lagu "Bali Menyepi"

“Persoalannya pada Kuto haji yang turun sangat mepet, sekitar November menjelang haji pada mei hingga juni. Dalam kondisi itu, Menteri Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan secara proporsional, 50 persen reguler, dan 50 persen haji khusus,” ujarnya

Ia menegaskan, diskresi tersebut memiliki dasar hukum, sebagaimana dalam pasal 9 undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengambil kebijakan dalam kondisi tersebut. Kebijakan itu kembali dituangkan dalam keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024.

“Pertimbangan utama adalah  keselamatan dan kemanusiaan jemaah, mengingat mayoritas jemaah adalah lansia dan kondisi di Arab Saudi saat itu sangat padat. Jangan sampai dipaksakan dan berujung musibah,” kata Daniar.

LBH GP Ansor Bali juga menilai terdapat penggiring opini yang merugikan Yaqult Cholil Qoumas, yang dikaitkan dengan nama Gus Yaqut, Menteri Agama saat itu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Daniar menyebut secara kasualitas, barang bukti yang disita berupa paspor tidak memiliki hubungan langsung dengan unsur tindak pidana korupsi.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Unsur tindak pidana korupsi seperti perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, serta kerugian keuangan negara tidak terbukti. Tidak ada penyalahgunaan wewenang karena semuanya sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KBIHU Haji Ahmadi, SH, menilai kasus yang menimpa Yaqut cenderung mengarah pada trial by the press.

“Belum apa-apa, sudah dibingkai seolah-olah bersalah. Padahal ada asas praduga tak bersalah. Kami mengajak kader Ansor di seluruh Indonesia untuk mengontra narasi menyesatkan yang beredar di publik,” cetusnya.

Ia menambahkan, kegiatan bedah buku putih ini perlu terus dilanjutkan agar informasi yang benar dapat sampai kepada masyarakat luas, sekaligus menempatkan Yaqut pada posisi yang proporsional. “Kami melihat Gus Yaqut justru sebagai korban politik,” katanya.

Berita Terkait:  Di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unud, Gubernur Koster Paparkan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

Hal senada juga disampaikan Pembina LBH GP Ansor Bali, Haji Nur Abidin, SH., MH. Ia menegaskan bahwa diskresi yang diambil Menteri Agama telah sesuai regulasi, kewenangan, dan landasan hukum yang berlaku.

“KPK bukan lembaga yang tidak bisa salah. Banyak kasus besar yang akhirnya bebas di pengadilan. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan saja, apakah ada aliran dana ke Gus Yaqut, apakah ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Nur Abidin menekankan bahwa pengelolaan dana haji berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga tidak serta-merta dapat disebut sebagai keuangan negara. Hingga kini, kata dia, belum ada bukti aliran dana maupun hasil audit kerugian negara dari BPKP.

“Jangan menggiring narasi ke mana-mana. Ini yang kami luruskan melalui bedah buku hari ini,” pungkasnya.***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI