Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, yang ditandatangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.
Gubernur Koster ‘sing main-main’. Ia akan sikat praktik Nominee dan Alih Fungsi Lahan di seluruh Bali. Perda sebagai instrumen hukum telah berlaku. Sanksi Pidana, denda dan administrasi menanti setiap pelanggar yang coba bermain untuk menguasai lahan di Bali secara ilegal.
Koster menjelaskan, perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Juga merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis).
“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif
tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi
Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya
kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka
perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.
Selain hal itu, kata Koster alih kepemilikan lahan secara nominee telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee demi terwujudnya kepastian hukum.
Gubernur Koster juga menjabarkan tujuan dibentuknya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Pertama, melindungi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan.
Kedua, menjamin tersedianya Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan.
Ketiga, mewujudkan kedaulatan pangan. Keempat, melindungi kepemilikan Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan. Kelima, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat.
Keenam, mempertahankan keseimbangan ekologis, ketujuh mewujudkan revitalisasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan.
Kedelapan, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan di kota/kabupaten; dan kesembilan, untuk mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik Nominee.
Gubernur Koster mengatakan Perda ini sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk mengendalikan alih fungsi Lahan Produktif sehingga Lahan Produktif tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan; dan mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara Nominee.
“Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif
dan kepemilikan lahan secara Nominee, pembinaan dan pengawasan, sanksi,
peran serta masyarakat, dan pendanaan,” kata Koster.
Dia menjelaskan, Perda mengatur pemberlakuan sanksi administratif kepada pelanggar khususnya bagi pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Produktif; dan/atau bagi Setiap Orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara Nominee.
Jenis sanksinya berupa peringatan tertulis; penghentian sementarakegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau
denda administratif.
“Selain sanksi administratif, Perda mengatur pemberlakuan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Koster.
Ia mengatakan, secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)










