Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Dinyatakan Lengkap

Jampidus Kejagung serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Foto: BB/KA)

Jakarta | barometerbali – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (31/3/2023).

Berita Terkait:  Kodam IX/Udayana Peringati Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Semangat Bela Negara

Kasipenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan adapun 4 berkas perkara masing-masing atas nama Tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” tandas Sumedana singkat. (BB/501)

Berita Terkait:  Surat Usang Dipelintir, Isu Sampah Bali Kembali Kambing Hitamkan Koster

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI