Foto: Penyerahan berkas perkara dugaan pungli Terdakwa I Putu Suarya, SSos, alias Putu Balik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tipikor Denpasar (Sumber: BB/Kejari Badung)
Badung | barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Badung telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Badung atas nama Terdakwa I Putu Suarya, SSos, alias Putu Balik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung
Dr. Suseno, SH, MH dalam keterangan persnya menjelaskan berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung.
Ia menambahkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan telah dilakukan pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung.
“Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung pada tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non-PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” ungkap Suseno.
Dikatakan, Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara yang mengetahui informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non-PNS pada SKPD Pemerintah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, IPII dan istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non-PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan untuk menjadikan Tenaga Kerja Non-PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut.
“Kemudian Terdakwa I Putu Suarya memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari NAW sejumlah Rp47.000.000 dari INGS sejumlah Rp57.000.000 dari NNS sejumlah Rp174.000.000 dan dari IPII sejumlah Rp380.000.000,” rinci Suseno.
Terhadap perbuatan tersebut Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.











