Berbuat Kriminal, Polda Bali Pecat 9 Oknum Polisi

Ket foto: Pemberian punishment (hukuman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum Polri dalam apel pagi di halaman depan Mapolda pada Senin (9/9/2024). (Sumber: barometerbali/poldabali)

Denpasar | barometerbali – Lantaran berbuat kriminal, Polda Bali telah memberikan punishment/hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran.

Pemberian punishment tersebut dilaksanakan saat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda pada Senin (9/9/2024).

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, selaku Kabid Humas Polda Bali merinci nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan hingga 9 oknum Polri tersebut diberikan punishment berupa PTDH/pemecatan, yaitu:

1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.

3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.

4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 an. Aipda Made Karma Wiryana, S.H. Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan.

5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 an. Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.

Berita Terkait:  Hadapi Kejurda IX Karangasem 2025, PPS Kertha Wisesa Bali Gelar Penyegaran Pelatih dan Wasit Juri

6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 an. Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba

7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 an. Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba.

8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 an. Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.

Berita Terkait:  Polda Bali Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 an. Bripka  Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba.

“Kesembilan orang tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi,” tegasnya.

Hal ini menurutnya menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar jangan sampai hal ini menimpa yang lainnya lagi.

“Saya mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran mari tingkatkan rasa syukur kita, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Kombes Pol Jansen. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI