BNN Bali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Rusia, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Foto : Konferensi pers Pengungkapan kasus narkoba tahun 2025 dari bulan Januari – Maret oleh BNN Provinsi Bali, pada Kamis (6/3/2025). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap sebuah kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Rusia. 

Penangkapan terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang pria yang baru tiba dari Phuket, Thailand, menggunakan pesawat Air Asia.

Berita Terkait:  Bappenas Siap Jadikan Bali Model Infrastruktur Terintegrasi, Darat,Laut, Udara hingga Digital Dipercepat

Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, kejadian bermula saat pesawat dengan rute Phuket-Bali tersebut mendarat di Bandara Ngurah Rai. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut menemukan kejanggalan melalui mesin x-ray. 

“Setelah melalui pemeriksaan x-ray, kami menemukan barang yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap koper yang dibawa oleh tersangka,” ujar Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat Saat Konferensi Pers pada, Kamis (6/3/2025) di kantor BNN Provinsi Bali.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Praktik Judi Aduan Ayam Besar-Besaran, Kapolresta Sidoarjo harus Bertindak Tegas

Lebih lanjut, Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan sebuah kemasan krim merk “NIVEA CREAM” yang ternyata berisi pasta berwarna kuning kecoklatan yang diduga kuat mengandung narkotika. Barang bukti tersebut memiliki berat total 179,52 gram netto. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah alat hisap dan sebuah bundel stiker dengan tulisan “My Bali Store” dan barcode yang mencurigakan.

“Tersangka yang diketahui bernama AZ ini langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. Kemudian, kami menerima penyerahan kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Brigjen Rudy.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalem Balangan Pertanyakan Dalil Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

Saat ini, AZ telah ditangani BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Berdasarkan temuan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI