Foto: Konferensi pers Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap penangkapan dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja seberat 1.888.1 gram, Selasa (25/6/2024). (Sumber: BB/redho)
Surabaya | barometerbali – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja seberat 1.888.1 gram.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Noer Wisnanto dalam keterangan persnya, Selasa (25/6/2024) menjelaskan kedua tersangka yakni WN seorang perempuan dan teman prianya HR ditangkap dirumahnya di Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pada Selasa, (24/06/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Narkotika golongan l tersebut diterima keduanya melalui jasa pengiriman JNE yang dibungkus pakaian bekas kemudian dilapisi aluminium foil,” ungkap Noer.
Dari pengakuan keduanya, paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama AP dimana diketahui bahwa AP telah ditetapkan sebagai DPO adalah pacar WN dan teman dari HR.
“Petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk redmi, 1 unit hp merk iphone, beberapa pakaian bekas dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam No.Pol : N-3243-AN,” pungkas Noer.
Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Redho
Editor: Ngurah Dibia











