Bojonegoro Top 10 Kabupaten Berkinerja Tertinggi Nasional

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan piagam penghargaan pada kategori pemerintah daerah berkinerja tertinggi secara nasional (Foto: BB/Redho)

Bojonegoro | barometerbali – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menduduki peringkat 10 Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022 pada kategori pemerintah daerah berkinerja tertinggi secara nasional. Penghargaan ini diterima Sabtu (29/4/2023) di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan saat Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023.

Dengan mengusung tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul, hasil EPPD ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tanggal 18 April 2023. Prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini meraih skor 3,17.

Berita Terkait:  Saksikan Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno, Gubernur Koster Harap Sinergitas Budaya dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Penerimaan penghargaan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bojonegoro, Elzadeba Agustina.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bojonegoro Elzadeba Agustina mengatakan, EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penghargaan dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berita Terkait:  Bupati Bangli Terima Arahan dari Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

“Selamat untuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, telah meraih peringkat ke 10 sebagai Kabupaten berkinerja tertinggi secara nasional berdasarkan hasil EPPD tahun 2022. Semoga kita dapat selalu memberikan kinerja yang terbaik sehingga bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Ia menuturkan, prestasi ini merupakan hasil kinerja seluruh OPD di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah, dalam melaksanakan seluruh urusan pemerintahan di segala sektor meliputi pembangunan, pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya.

Berita Terkait:  Miliki Warung yang Layak, Jadi Harapan Baru Bagi Dadong Luh Sandat di Usia Senja

Berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (BB/502/Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI