BPN Badung Kalah di PTUN, Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kini Jadi Perkara Pidana

IMG-20260117-WA0293
Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH didampingi tim pengacara dari H2B Law Office dan warga pangempon pura saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (17/1/2026). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sengketa panjang tanah telajakan Pura Dalem Balangan Jimbaran kembali mencuat ke publik setelah penetapan mantan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Badung yang kini menjabat Kakanwil BPN Provinsi Bali I MD DG oleh Polda Bali menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Harmaini Idris Hasibuan, SH, mengatakan bahwa perkara yang melibatkan Pangempon Pura Dalem Balangan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Hari Boedi Hartono telah bergulir sejak tahun 2000 dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Hal tersebut disampaikan Hasibuan, yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, didampingi Tri Sakti Mandala Putra Hanes, dan Boy Barzini Hanes, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, (17/1/2026).

Pihaknya menjelaskan bahwa konflik bermula dari penolakan BPN Badung menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah telajakan Pura Dalem Balangan seluas 7.050 meter persegi. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan tumpang tindih dengan SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono seluas 4 hektar.

Berita Terkait:  Jero Penyarikan Alit Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Gubernur Koster Renovasi Pura Alas Arum Batur

Namun, alasan tersebut kemudian dipatahkan melalui Putusan PTUN Denpasar Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001 yang memenangkan pihak Pura Dalem Balangan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim membatalkan surat penolakan BPN Badung, menyatakan batal SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalem Balangan.

“Pangempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada tersangka agar menerbitkan sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” ujar Idris Hasibuan.

Meski telah ada putusan PTUN yang menguatkan hak Pura, persoalan tidak berhenti. Pangempon Pura melaporkan dugaan tindak pidana terkait arsip negara, penyalahgunaan kewenangan, tipikor hingga pemalsuan surat ke Polda Bali.

Sejumlah laporan polisi telah dibuat, di antaranya LP/B/206/III/2025 dan LP/B/14/I/2026, dengan terlapor/tersangka berinisial I MD DG.

Berita Terkait:  12 Advokat Mantan Kakanwil BPN Bali Dipolisikan, Disebut Sesatkan Proses Peradilan

Menurut Hasibuan, dua laporan pidana yang kini berjalan ditargetkan memperoleh putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) agar dapat dijadikan novum (bukti baru) dalam upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali).

“Pangempon Pura Dalem Balangan hanya fokus agar kedua laporan Polisi tersebut disidangkan sampai ada keputusan inkracht, sehingga putusan yang inkracht ini dapat dijadikan novum,” tuturnya.

Selain jalur pidana, pihak Pangempon Pura juga menempuh jalur administrasi dengan mengadu ke Ombudsman RI.

Hasilnya, Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT menyatakan Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung terbukti melakukan maladministrasi dalam penanganan kasus tanah telajakan Pura Dalem Balangan.

Ombudsman menilai penyelesaian kasus tidak sesuai prosedur, mengabaikan kebenaran materil, serta menyebabkan ketidakjelasan status hukum tanah Pura sejak bertahun-tahun.

Bahkan, ditemukan adanya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan hak atas tanah yang di dalamnya terdapat Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan.

Berita Terkait:  Cegah Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Perkuat Sinergi Forum PUSPA

Ia juga menegaskan, tudingan adanya kriminalisasi terhadap tersangka I MD DG telah terbantahkan dengan bukti-bukti dan saksi yang diajukan dalam tiga laporan polisi.

Terkait rencana praperadilan dari pihak tersangka, Harmaini menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum yang harus dihormati, namun menurutnya penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

“Jadi, penetapan tersangka atas diri Made DG dinyatakan sah berlaku secara hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pihak Pangempon Pura menekankan bahwa perjuangan hukum ini semata-mata untuk menjaga keutuhan dan kesucian Pura Dalem Balangan.

Tanah telajakan (Nista Mandala) disebut sebagai bagian tak terpisahkan dari kawasan suci Pura, sehingga setiap upaya memasukkan tanah tersebut ke dalam kepentingan lain dinilai sebagai perusakan kesucian Pura Dalem Balangan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI