Barometer Bali | Denpasar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengucapkan praktik penyalahgunaan kepemilikan tanah melalui skema nominee kian marak terjadi di Bali. Hal tersebut disampaikan Kakanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, saat ditemui, pada Jum’at (10/4/2026) di Kantor BPN Provinsi Bali.
Ia mengatakan, dalam praktik ini, warga negara Indonesia (WNI) digunakan sebagai pihak formal pemilik tanah, sementara kendali sebenarnya berada di tangan pihak asing.
Menurut Eko, skema tersebut tidak hanya melanggar ketentuan agraria, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius di sektor keuangan.
“Kekhawatirannya kalau ini terjadi, orang Indonesia yang beli tanah tapi di belakangnya ada orang dari luar negeri, setelah terbit sertifikat kemudian dijaminkan, tujuannya untuk membobol bank, ini juga perlu dimitigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik nomine umumnya baru terungkap setelah muncul sengketa. Bahkan, dari informasi yang diterima pihaknya, terdapat indikasi aliran dana yang berujung ke luar negeri.
“Kita tahu bahwa itu nominee setelah adanya sengketa. Saya belum dengar ya terkait dengan bank-bank Himbara, tapi informasi yang kami terima, dana itu bisa jebol ke luar negeri. Ini tidak baik untuk investasi,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Eko mengakui praktik nominee tidak mudah dideteksi karena umumnya dilakukan melalui mekanisme legal formal, seperti perjanjian jual beli di hadapan notaris.
“Sebenarnya ada kewajiban. Rata-rata mereka membuat itu di notaris dengan perjanjian jual beli. Sementara mitra kami adalah PPAT,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya seseorang bisa memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang berada di bawah dua kementerian berbeda.
“Jadi si A itu bisa punya dua baju, bisa sebagai notaris bisa sebagai PPAT. Kalau notaris di bawah Kementerian Hukum dan HAM, kalau PPAT di bawah Kementerian ATR/BPN,” paparnya.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada aturan yang mengharuskan notaris maupun PPAT menerapkan prinsip mengenali sumber dana dalam setiap transaksi.
“Baik notaris maupun PPAT sudah ada ketentuan, mereka wajib mengikuti aturan terkait prinsip mengenali sumber dana. Sebenarnya ada, cuma mungkin belum disosialisasikan secara gencar,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan hukum terkait kepemilikan tanah dalam konteks perkawinan campuran. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hak milik tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing.
“Terkait suami istri, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 diatur bahwa apabila dalam perolehan tanah itu masih berstatus warga negara asing, dalam waktu satu tahun setelah menerima hak, dia wajib melepaskan. Melepaskan itu bisa dengan menjual atau mengalihkan ke pihak lain,” pungkasnya. (rian)










