Foto: BPR Kanti menggelar temu wirasa pabligbagan bertajuk “BPR Kanti Ngorta Desa Adat”, di Gedung Pusat Pendidikan Kilat (Pusdiklat) BPR Kanti, Batubulan, Gianyar, Selasa (25/6/2024). (Sumber: BB/213)
Gianyar | barometerbali – Sebagai wujud konsistensi kepedulian terhadap keberadaan desa adat, BPR Kanti menggelar temu wirasa pabligbagan bertajuk “BPR Kanti Ngorta Desa Adat”, di Gedung Pusat Pendidikan Kilat (Pusdiklat) BPR Kanti, Batubulan, Gianyar, Selasa (25/6/2024).
Dialog yang berlangsung hangat tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Ahli Hukum Adat Bali Prof Wayan P. Windia, Ahli Hukum Tata Negara Prof. Arya Utama, Kemenkumham Provinsi Bali, Ida Ayu Putu Herawati, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAN Kartika Jaya Seputra, Patajuh Bandesa Adat MDA Bali Bidang Wicara Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, dipandu moderator Bandesa Adat Desa Suwat, Ngakan Putu Sudibya.
Acara ini dirangkai dengan pengundian bulanan Tabungan ArisanKU, berhadiah Honda Scoopy dan televisi, yang diikuti oleh peserta BPR, Koperasi, Perusahaan, Perorangan di Indonesia seperti Medan, Lampung, Jawa Nusra, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Direktur Utama (Dirut) BPR Kanti, Made Arya Amitaba, puncak acara akan berlangsung pada 12 Desember 2024, dengan pengundian hadiah utama berupa satu unit Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Expander.
“Temu wirasa pablibagan ini adalah hasil kerja sama antara BPR Kanti dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Kami rencanakan digelar setiap bulan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan kegiatan temu wirasa ini dirancang sebagai wadah diskusi untuk membahas isu-isu hangat dan mencari solusi bersama.
”Kami gelar secara rutin dengan tema yang berbeda setiap kali, terutama terkait wacana untuk memperkuat desa adat. BPR Kanti berkomitmen mendukung ekonomi Bali yang ditopang oleh pariwisata, adat, dan budaya. Penopang utama dari semua itu adalah desa adat,” tambah Amitaba.

Dengan diadakannya kegiatan ini, BPR Kanti berharap dapat terus memperkuat peran desa adat dalam mendukung ekonomi dan budaya Bali.
Sementara itu, Penyarikan Agung Majelis Desa Adat Bali, Ketut Sumarta, menyatakan bahwa acara pablibagan ini adalah ajang untuk mempertemukan kesepahaman hati dan pemahaman bersama.
“Topik pertama, berupa kedudukan desa adat di Bali pasca pemberlakuan UU No.15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan pemberlakuan Peraturan daerah Provinsi Bali No. 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali,” rincinya.
Keberadaan dari UU dan perda ini menjadi sangat penting bagi desa adat di Bali yang sudah berusia 12 abad, jauh sebelum republik ini merdeka.
“Setelah 78 tahun republik ini merdeka, baru ada UU yang mengakui keberadaan desa adat di Bali. Keberadaan UU dan Perda ini menjadikan kedudukan dan peran desa adat di Bali semakin jelas dan penting,” tegas Sumarta sembari menambahkan desa adat di Bali jumlahnya 1.500, sementara desa dinas hanya 636 dan 80 kelurahan.
Selanjutnya Perda 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali frase kata di Bali dalam judul perda ini. Hal itu menjadikan bahwa konsep tentang desa adat di Bali berbeda dengan desa yang sudah diatur dalam UU No.6 tahun 2014.
“Yang membedakan desa adat di Bali itu terintegrasi sebagai satu kesatuan dengan Prahyangan. Kalau di luar Bali, belum ada ini. Karena itu, konsekuensi dari keberadaan UU Provinsi Bali dan Perda 4 tahun 2019, hanya ada di Bali yang diakui secara resmi,” tutup Sumarta.
Selain pengundian doorprize berupa enam unit Honda Scoopy, acara tersebut juga diwarnai dengan peluncuran seragam baru bagi karyawan BPR Kanti yang mengusung tema lukisan Kamasan, menambah semarak suasana. (213)
Editor: Ngurah Dibia











