Barometer Bali | Surabaya – Karena kurang memuaskan dalam menyikapi suatu perkara kriminalitas, Achmad Yalis (34) korban pencurian tembaga di Endrosono No.175 Surabaya laporkan kinerja Polsek Semampir ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (31/7/2025).
Laporan Yalis cs ke Polda Jawa Timur merupakan bentuk atas ketidakpuasan penanganan perkara pencurian tembaga yang ditangani unit penyidik Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 1 Mei 2025.
“Hingga kami mendatangi Propam Polda Jatim untuk meminta supaya kami mendapatkan kepastian hukum yang adil.” Kata Yalis mewakili 4 orang lainnya, Kamis (31/7/2025).
Hasil Laporan di Polda Jawa Timur
Yalis saat hadir di Propam Polda Jawa Timur langsung dilayani sesuai harapan dan ditemui oleh anggota Yanduan Propam Polda Jatim. Petugas langsung memintanya untuk membuat laporan secara tertulis.
Begitu laporan di Polda Jatim, anggota tersebut langsung memintanya untuk memberikan surat tersebut ke Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya supaya kasusnya ditindaklanjuti olehnya.
“Sudah mas sampean kasi surat itu ke Polres Tanjung Perak, saya sudah menghubungi Propam Polres Tanjung Perak Surabaya,” jelas Yalis.
“Kehadiran kami ke Polda Jatim tujuannya, satu hanya untuk mencari keadilan kasus yang kami alami. Karena proses penadah hasil curian tembaga milik kami kepolisian Polsek Semampir tidak melakukan pergerakan untuk menangkap pelakunya yakni F yang kini masih bebas berkeliaran,” tuturnya.
“Terduga F ini selain kami laporkan sebagai penadah hasil curian. Ia juga di tunjuk oleh Sufwen pelaku pencurian tembaga yang lebih dulu ditangkap Polsek Semampir, dan kini berkasnya sudah P21 atau proses persidangan di pengadilan Negeri Surabaya,” sambung Yalis
Korban Kecewa atas Kinerja Polsek Semampir
Dalam kasus pencurian itu kepada penyidik, Yalis sudah sampaikan atas bukti-bukti yang diperoleh. Selain sudah menunjukkan bukti rekaman CCTV yang ada di depan rumah F juga ada bukti video pengakuan dari pelaku Sfn saat pertama kali ditangkap.
“Namun yang tak habis pikir kenapa F tidak dilakukan penangkapan oleh Polsek Semampir, padahal faktanya sudah jelas bahwa F merupakan pelaku yang membeli barang curian dari Sufwen,” tambah Yalis.
Korban meminta keadilan harus ditegakkan
Yalis diminta untuk mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberikan surat secara tertulis yang sudah dibuat di depan Propam Polda Jatim.
“Kami selanjutnya meninggal lokasi untuk berangkat ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” tandasnya.
Di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pihaknya langsung ditemui oleh Kasi Propam Iptu Tri Asmoro dan surat yang dari Polda sudah diterimanya.
“Harapan kami dalam kedepannya, kasus ini bisa segera tuntas dan Propam Polres Tanjung Perak segera bertindak lebih profesional guna masyarakat percaya terhadap polri yang dirasa tebang pilih,” pungkasnya. (redho)