BRI Kuta Apresiasi Kejari Badung, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud

Screenshot_20251022_123836_WhatsAppBusiness
Pemimpin Cabang BRI Kuta, Azdy Fransedo, menjelaskan bahwa kasus fraud KUR BRI merupakan hasil pengungkapan internal oleh pihak BRI sendiri melalui Kantor Cabang Kuta. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kuta menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas penanganan profesional terhadap kasus dugaan tindak kecurangan (fraud) yang tengah diproses.

Pemimpin Cabang BRI Kuta, Azdy Fransedo, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal oleh pihak BRI sendiri melalui Kantor Cabang Kuta.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (22/10/2025).

Berita Terkait:  Surat Usang Dipelintir, Isu Sampah Bali Kembali Kambing Hitamkan Koster

BRI menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terbukti terlibat dalam praktik kecurangan.

Selain itu, BRI juga menegaskan akan terus proaktif mengungkap setiap indikasi fraud, serta berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas bisnisnya.

“BRI berterima kasih kepada Kejari Badung yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Azdy Fransedo.

Berita Terkait:  Warga Binaan Jadi Tenaga Terampil, Lapas Kerobokan Berhasil Cetak SDM Unggul

Langkah ini menegaskan keseriusan BRI dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan nasional tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Badung menetapkan SH, warga Kelurahan Jimbaran, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai sekitar Rp2,3 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyaluran dana kredit yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan program KUR.

Berita Terkait:  KPU Bali Tegaskan Transparansi: Permasalahan Coktas DPDB Disoroti dalam Pleno Penetapan PDPB

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengungkapkan bahwa SH diduga menyalurkan dana KUR dengan mengatasnamakan orang lain sebagai debitur, padahal dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka SH memanfaatkan 46 identitas masyarakat seolah-olah sebagai penerima KUR, padahal mereka tidak memiliki usaha. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan UMKM justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” terang Sutrisno di Badung, Senin (20/10/2025). (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI