Buang Sampah ke Selokan, Empat Penghargaan KPU Badung Dibatalkan

Screenshot_20251222_083516_Photo Editor
Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan membatalkan empat penghargaan sebelumnya akan diberikan kepada KPU Badung, menyusul viralnya video dugaan pembuangan sampah ke saluran air. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung — Tindakan membuang sampah ke selokan kembali menuai sorotan publik dan berujung sanksi tegas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membatalkan empat penghargaan yang sebelumnya akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung, menyusul viralnya video dugaan pembuangan sampah ke saluran air di lingkungan kantor KPU Badung.

Empat penghargaan yang semestinya diperoleh KPU Badung adalah peringkat ketiga pengelolaan SPIP terbaik, perangkat kedua pengelolaan JDIH, peringkat kedua kajian teknis, dan peringkat pertama pengelolaan sosial media.

Klarifikasi dan pembinaan dilakukan KPU Provinsi Bali pada Sabtu, (20/12/2025) dengan melibatkan jajaran pimpinan dan sekretariat KPU Provinsi Bali serta Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Badung. Dalam forum tersebut, Ketua KPU Badung menjelaskan bahwa sampah yang terekam merupakan sampah kiriman yang terbawa arus air saat hujan berintensitas tinggi dan berasal dari luar lingkungan kantor.

Meski demikian, KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa membuang sampah ke selokan tetap tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung pada penyumbatan drainase, potensi banjir, serta pencemaran lingkungan.

Berita Terkait:  Akses Warga ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek PT Jimbaran Hijau

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan, menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh disikapi secara emosional, apalagi oleh lembaga publik.

“Apa pun penyebabnya, membuang sampah ke selokan bukanlah solusi. Tindakan seperti itu berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan tidak mencerminkan etika penyelenggara pemilu,” tegas Dewa Agung Lidartawan.

Ia menambahkan, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan pemilu, tetapi juga dalam sikap dan perilaku sehari-hari.

“Integritas lembaga tidak hanya diukur dari kinerja teknis, tetapi juga dari perilaku dan kepatuhan terhadap norma serta kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.

Pihak KPU Kabupaten Badung mengakui tindakan yang terekam dalam video tersebut tidak tepat dan menyampaikan penyesalan. Kejadian serupa yang kerap berulang saat hujan disebut memicu emosi, namun tetap diakui sebagai kekeliruan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KPU Badung menyatakan siap menerima kritik publik dan telah menyiapkan sejumlah langkah, antara lain membuat video klarifikasi dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa, membayar denda sesuai ketentuan, melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan, serta siap dimintai keterangan oleh aparat berwenang bila diperlukan. KPU Badung juga akan mengikuti pembinaan lanjutan terkait pengelolaan sampah.

Berita Terkait:  KPRP Serap Aspirasi Masyarakat Bali Terkait Reformasi Polri

Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Bali memutuskan membatalkan empat penghargaan yang semula akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung dalam Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian sekaligus penegasan komitmen menjaga integritas, etika, dan citra lembaga penyelenggara pemilu.

Selain itu, KPU Provinsi Bali juga menerbitkan Surat Peringatan kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung terkait pengelolaan sampah sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal.

KPU Provinsi Bali berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama tentang dampak serius membuang sampah ke selokan, sekaligus pengingat bahwa setiap tindakan penyelenggara pemilu selalu berada dalam sorotan publik dan harus dijalankan secara bijak, bertanggung jawab, serta sesuai ketentuan.

Berita Terkait:  Dwikorita: Risiko Bencana Sumatra Jauh Melampaui Kapasitas Penanganan

Meski disanksi, Lidartawan turut memaklumi tindakan KPU Badung melihat aksi membuang sampah ke selokan ini didasari sampah kiriman yang terus menerus datang ke kantor mereka.

Diketahui tindakan itu dilakukan satu komisioner KPU Badung dan dua satpam pada Kamis (18/12/2025) pukul 15.00 Wita, ketika hujan lebat dan isu sampah sedang menjadi bahasan serius di Bali.

Penyelenggara pemilu di Badung itu sebelumnya sempat mengalami kebanjiran hingga tiga unit mobil dan gudang arsip terendam, sehingga mereka trauma dan tak ingin sampah kiriman itu menambah potensi banjir terulang.

Selain disanksi KPU Bali, KPU Badung juga disanksi oleh desa adat setempat melalui Banjar Uma Klungkung, Padangsambian Kaja berupa denda Rp1 juta per orang dan sanksi membersihkan selokan. 

Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengaku menyesali kejadian ini dan memastikan tidak akan terulang.

“Sanksi yang dijatuhi ini telah merugikan, sebab penghargaan-penghargaan tersebut termasuk bagian dari penilaian,” tandasnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI