Barometer Bali | Badung – Sengketa lahan Hava Villa seluas 455 meter persegi di Jl. Blong Keker, kawasan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, yang bergulir sejak 2019, mulai menunjukkan perkembangan positif. Vila yang berdiri di atas lahan milik Oey Bin Nio kini telah ditinggalkan oleh penyewa warga negara asing (WNA) asal Rusia, Rabu (24/12/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan area yang sebelumnya ditempati WNA tersebut tampak sepi. Kuasa hukum Oey Bin Nio, Wayan Mudita dari Antariksa Law Firm, mengungkapkan bahwa penyewa bernama Filip, berkewarganegaraan Rusia, menghubunginya dua hari sebelumnya untuk meminta izin meninggalkan lokasi.
“Dia meminta izin untuk keluar hari ini, dan akhirnya benar meninggalkan lahan sengketa ini,” ungkap Mudita saat ditemui di lokasi, didampingi kuasa hukum lainnya, Ngurah Artana.
Mudita menjelaskan, sebelum angkat kaki, penyewa sempat memindahkan seluruh barang pribadinya. Bahkan, sempat terjadi perdebatan terkait status bangunan vila. Penyewa berdalih hanya menempati bangunan, namun pihak kuasa hukum menegaskan bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik kliennya.
“Bangunan ini salah tempat karena dibangun di atas tanah klien kami tanpa izin,” tegas Mudita.
Lahan tersebut diketahui dibeli Oey Bin Nio sejak 2011. Namun tanpa sepengetahuannya, lahan itu kemudian dibangun vila yang dikenal sebagai Hava Villa. Dugaan penyerobotan tanah ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2019 dan telah naik ke tahap penyidikan sejak 2020.
Sayangnya, hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan penyidik. “Sudah dua kali dipanggil secara patut ke alamat sesuai KTP, tetapi tidak pernah ada yang menerima surat panggilan,” ungkap Mudita.
Karena status hukum terlapor yang diduga berada di luar negeri belum jelas, pihak pemilik lahan belum dapat melakukan pembongkaran bangunan vila. Upaya mediasi juga sempat dilakukan pada 2020, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami bahkan tidak diizinkan masuk ke lahan. Diskusi hanya dilakukan di depan pintu, dan saat itu terlapor masih mengklaim sebagai pemilik tanah,” kenang Mudita.
Terlapor sempat menawarkan solusi tukar guling lahan, namun kliennya memilih menunggu itikad baik dengan hadir langsung dalam proses penyidikan. “Setelah datang dan memberi keterangan, baru kita bisa duduk bersama dan berkomunikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Ngurah Artana menambahkan jikalau hari ini adalah hari yang baik bagi kliennya dan kebenaran menemukan ruangnya sendiri.
“Ini hari baik bagi klien saya, di mana kebenaran mencari ruangnya sendiri. Di hari ini, ketemulah kebenaran itu. Orang-orang yang menempati objek klien kami, dengan sukarela meninggalkan tempat ini,” tandas Artana.
Sementara itu, Oey Bin Nio pemilik tanah sah dengan SHM 14631 Kelurahan Jimbaran mengaku lega meski menyebut pengosongan vila ini baru langkah awal. “Ini baru step pertama. Yang menempati rumah ini sudah keluar, tapi proses hukumnya belum selesai,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif. “Katanya berada di luar negeri, tapi anehnya masih bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara,” pungkas Oey Bin Nio.
Sebelumnya Lenny Rosanty Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Yohan Kapitan, mengakui bahwa telah melakukan kesalahan objek dalam pembangunan vila ditanah milik Oey Ben Nio di Jalan Blong Keker kawasan Puri Gading, Jimbaran, Badung, Bali. Pengakuan Lenny Rosanty Simanjuntak tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan dokumen kepemilikan tanah yang hingga kini bergulir menjadi objek sengketa.
Kesalahan Lenny Rosanty Simanjuntak itu menurut Yohan kepada media di Denpasar pada Rabu 17 Desember 2025, berdasarkan hasil penelaahan terhadap sertifikat, diketahui bahwa posisi tanah milik kliennya secara administratif berada di lokasi yang berbeda dengan bangunan vila yang saat ini berdiri.
“Setelah saya periksa dokumen kepemilikan, memang benar tanah klien saya (Lenny Rosanty Simanjuntak, red) berada di bagian ujung sesuai sertifikat. Artinya, bangunan yang saat ini berdiri bukan berada di atas objek tanah klien saya,” kata Yohan.
Lebih jauh Yohan menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan. Kliennya membangun vila di lokasi tersebut karena berpegang pada penunjukan langsung dari pihak developer saat pembelian tanah pada tahun 2010. (rah)











