Bule vs Security Finns Beach Club, Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka

Kolase foto: Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menetapkan 9 tersangka dalam kasus perkelahian WNA Australia dengan security Finns Beach Club di loby Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025). (barometerbali/poldabali/rah)

Denpasar | barometerbali – Polda Bali akhirnya menetapkan sembilan (9) tersangka dalam kasus perkelahian antara WNA Australia dengan petugas keamanan (security) Finns Beach Club pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, di Finns Beach Club, Jl. Pantai Barawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Sebelumnya kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. Bule Australia melaporkan security Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya security Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus yang viral di media sosial ini didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi, Kabidlabfor Kombes Pol Ketut Sukena, dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, di loby Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025).

Berita Terkait:  Tanpa Tes Urine, Sidak Lapas Bojonegoro Dipertanyakan Aktivis

Adapun sembilan (9) tersangka yang ditetapkan Polda Bali yakni seorang warganegara Australia berinisal MR (28 tahun) dan 8 orang petugas security Finns Beach Club, masing-masing inisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM.

“Telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 Februari,” ungkap Irjen Pol Daniel.

Mengenai modus operandinya, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku inisial INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf Finns Beach Club.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Pencuri HP di Warung Kelontong di Padangsambian

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” sebutnya.

Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan,” pungkas Irjen Pol Daniel. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI