Buntut Pembakaran Rumah di Julah, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

IMG-20220609-WA0102
Aparat kepolisian saat memasang "police line" di TKP pembakaran rumah. (BB/hpb)

Singaraja | barometerbali – Pascaperistiwa pembakaran rumah dan perusakan kandang sapi milik korban Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) selaku penyakap (penggarap) tanah sengketa antara Penggugat Wayan Darsana dan Made Sidia melawan Tergugat Intervensi Desa Adat Julah di Banjar Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng berbuntut panjang.

Perkembangan terbaru, pihak Polres Buleleng yang menangani kasus ini akhirnya menetapkan 3 (tiga) tersangka pelaku pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pelaku. “Diantaranya KS (33), INYK (71), IWS (30),” sebut Sumarjaya dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Dikatakan dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif Sat Reskrim Polres Buleleng, berdasarkan dari olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh bukti yang cukup.

Berita Terkait:  Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

“Bahwa telah terjadi perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,” jelas Sumarjaya dalam penyampaian perkembangan kasus Julah.

Lebih lanjut dikatakan kasus ini masih didalami pihak Kepolisian sehingga tidak menutup kemungkinan selain tiga orang yang ditetapkan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Masih ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik. Untuk sementara ada tiga saksi fakta dan tiga saksi korban yang telah diperiksa,” tandas Kasi Humas.

Sebelumnya Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum usai peristiwa perusakan dan pembakaran rumah penggarap tersebut.

Berita Terkait:  Masih Andalkan YLBH FT, Pengadilan Agama Gresik Berikan Jaminan Layanan Drafting dan Tahapan Persidangan di Pengadilan Agama Gresik

“Selanjutnya pihak penyidik diminta melakukan pengembangan lanjutan terhadap kasus itu dan tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya saat dikonfirmasi media.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa menegangkan yang bergolak pada Kamis (9/6/2022) tepatnya saat Manis Galungan ini merupakan buntut sengketa lahan antarwarga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri mengaku telah menempati lahan tersebut dan menjadi penggarap sejak sebelum Indonesia Merdeka (1945).

Di sisi lain warga Desa Adat Julah melalui sangkepan (rapat) sebelumnya telah sepakat untuk melakukan bersih-bersih dan pemasangan pagar dari tanaman hidup ke lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan Desa Adat Julah. Dalam kegiatan itu Kelihan Adat Ketut Sidemen menegaskan kembali bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Desa Adat Julah atau tegak jro berdasarkan sejarah prasasti tahun 1923 Masehi.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

Disebutkan pula pada tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan PTUN Denpasar berkaitan dengan tanah sengketa tersebut dan di tahun 2021 diputuskan tanah tersebut milik Tanah Desa Adat, namun pihak penggugat kemudian melakukan banding ke PTUN Surabaya dan kembali dimenangkan Desa Adat.

Tak hanya itu, bahkan selanjutnya kembali melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) hingga 19 September 2021 diputuskan Desa Adat Julah yang menang. Namun, pihak warga lainnya masih melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan haknya tersebut.

Berlarutnya kasus itu diduga menjadi pemicu aksi pengerusakan kandang sapi dan pembakaran rumah di lokasi lahan sengketa tersebut. (BB/5011)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI