Bupati Satria Gelar Rakor RDTR Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawah

IMG-20251113-WA0016
Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral. Bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Rapat Koordinasi Lintas Sektor tersebut dilaksanakan terkait, Permohonan Persetujuan Substansi ini diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan teknis atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah.

Berita Terkait:  Sinergi Berbuah Prestasi, PLN UID Bali Apresiasi PT Bumi Sentosa

Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah. Dalam paparannya, Bupati Klungkung menyampaikan bahwa tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah yaitu untuk mewujudkan kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang nantinya didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital serta pariwisata yang berwawasan lingkungan. Adapun rencana struktur ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani skala wilayah, skala kota dan skala WP.

Berita Terkait:  UMK Denpasar 2026 Ditetapkan Rp3,49 Juta, Wawali Arya Wibawa Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

Bupati Klungkung juga menambahkan bahwa rencana pola ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah terdiri dari : zona lindung dan zona budi daya. Peruntukan Zona lindung yang paling luas sebagai zona badan air yaitu seluas 109,84 Ha, untuk zona budidaya luas terbesar adalah sebagai zona tanaman pangan seluas 1.382,82 Ha diikuti dengan zona perumahan seluas 921,51 Ha dan zona pariwisata seluas 316,48 Ha.

Berita Terkait:  Awali Tahun 2026, Wali Kota Denpasar Jaya Negara Dampingi Kunjungan Menpar RI di Kawasan Pariwisata Sanur

Bupati berharap percepatan penetapan Perkada tentang RDTR Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawah dapat dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum dan layanan yang optimal dalam pemanfaatan ruang  di wilayah Kabupaten Klungkung. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI