Barometer Bali | Klungkung – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung. Sebanyak 138 narapidana (napi) terdiri dari 65 napi menerima Remisi Umum (RU) dan 73 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa (RD) pada upacara penyerahan remisi, Minggu (17/8/2025).
Upacara berlangsung khidmat di lapangan Rutan Klungkung, dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ida Dalem Semaraputra, jajaran Forkopimda, serta Kepala Rutan (Karutan) Klungkung Alviantino Riski Satriyo.
Karutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menjelaskan bahwa seluruh penerima RU hanya memperoleh pengurangan masa pidana (RU I) tanpa ada yang langsung bebas (RU II). Begitu pula untuk RD, 73 napi yang terdiri dari kasus pidana umum, narkotika, dan korupsi hanya mendapat RD I.
“Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian ini didasarkan pada Keppres No. 174 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Alviantino, remisi menjadi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang disiplin, berperilaku baik, dan aktif mengikuti pembinaan. Ia berharap remisi dapat memotivasi napi untuk terus memperbaiki diri.
Bupati Klungkung I Made Satria dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan.
“Kami berharap setelah bebas, warga binaan bisa berdaya guna melalui keterampilan yang diperoleh di dalam rutan. Pemerintah daerah akan hadir mendampingi, baik dengan pemberdayaan UMKM maupun permodalan agar mereka tidak kembali pada perilaku negatif,” tandas Bupati Satria. (red)











