Buronan Koruptor 78 Triliun, Surya Darmadi Serahkan Diri

IMG_20220815_185641
Bos Duta Palma Group Surya Darmadi (dalam lingkaran merah) Foto: Kejagung

Jakarta | barometerbali – Tersangka sekaligus buronan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bos Duta Palma Group Surya Darmadi, akhirnya menyerahkan diri. Pemilik nama samaran Apeng yang ditersangkakan merugikan kerugian negara sekitar Rp78 triliun menyerahkan diri ke Kejagung sekira pukul 13.58 WIB.

Surya Darmadi tiba di Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Apeng tak berkomentar sedikit pun saat tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Kejagung rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Apeng.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Surya langsung dijemput oleh tim dari kejaksaan untuk dibawa ke Kejagung.

Berita Terkait:  Sidang Ungkap Fakta Baru, Tuduhan terhadap Togar Situmorang Terbantahkan

“Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi diduga bersembunyi di Taipei, Taiwan, dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal itu diketahui dari ketibaan Surya Darmadi yang menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761 rute Taipei – Cengkareng. 

“Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK,” terang Achmad Nur Saleh.

Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Ketua SAPURA Dukung Polri di Bawah Komando Presiden

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. 

Berita Terkait:  PLN–Pemprov Bali Satukan Langkah, Kendaraan Listrik Jadi Masa Depan Mobilitas

Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI