Buruh tak Dapat BPJS, Ini Pengakuan Bos PT Selamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik

Ket foto: Plang nama PT Petro Kimia Gresik (Sumber: BB/Redho)

Gresik | barometerbali – Setelah sempat viral karena diberitakan di puluhan media cetak dan online beberapa hari yang lalu terkait gaji buruh outsourcing yang di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik, serta tidak dapatnya BPJS Ketenagakerjaan, kini PT Petrokimia Gresik menjadi gunjingan masyarakat Kabupaten Gresik.

Salah satu orang dari kemitraan PT Petrokimia Gresik yang mengaku bernama Rizki alias Deni menghubungi tim media ini untuk mengklarifikasi terkait berita yang sudah terlanjur beredar dan sudah dikonsumsi oleh khalayak umum.

Berita Terkait:  Jelang Tahun Baru, Staf Khusus Menteri Imipas Tinjau Langsung Lapas Kelas IIA Kerobokan

Rizki mangaku sebagai pemilik PT Selamet Putra, rekanan dari PT Petrokimia Gresik, membantah tentang buruh yang bekerja di PT-nya tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan, dia juga menjelaskan, buruh outsourcing tidak dibayar harian melainkan sistem borongan dan itu tergantung tonase yang didapatnya.

“Karyawan dapat BPJS tapi disesuaikan, untuk gaji memang bukan harian tapi sistem borongan dan itu sudah ada perjanjiannya ada surat kontraknya,” jelasnya.

Ditanya berapa tonase dan berapa jumlah upah atau gaji yang didapat setiap bulannya oleh para buruh outsourcing di PT Selamet Putra rekanan dari PT Petrokimia Gresik tempat mereka bekerja, dia cuma menjawab dapatnya sesuai dengan tonase.

Berita Terkait:  Gotong Royong ASN, Pemprov Bali Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Buleleng

“Bayarannya sesuai tonase yang didapatkan,” tambahnya.

Ini artinya dan benar adanya, para buruh outsourcing di PT Selamet Putra rekanan dari PT Petrokimia Gresik mendapatkan upah atau bayaran satu bulan 1 juta lebih atau di bawah UMK Gresik.

Di tempat dan waktu yang berbeda, tim media ini mencoba menghubungi lagi, salah satu buruh outsourcing yang bekerja di PT Selamet Putra, untuk menanyakan perihal status BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait:  Tak Bisa Ditunda lagi, TPA Suwung Ditutup 1 Maret 2026

“Tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan, bisa di-crosscheck,” cetusnya, Sabtu (1/6/2024)

Ia juga bercerita perihal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, setiap buruh outsourcing di PT Selamet Putra rekanan PT Petrokimia Gresik menerima Rp900.000,- sedangkan tahun 2024 menerima Rp1.700.000,-.

“Kami tidak minta muluk-muluk, cuma ingin disetarakan dengan buruh di gudang gudang lain, itu saja,” pintanya. (Bersambung)

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI