Barometer Bali | Denpasar – Maraknya akun anonim di media sosial yang mencatut judul berita dari media massa tanpa izin kian meresahkan insan pers di Bali. Tak jarang, judul yang diambil sepotong tanpa konteks ini dipelintir sedemikian rupa untuk membentuk narasi menyesatkan, bahkan cenderung merusak reputasi media.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menegaskan bahwa pencatutan judul berita tanpa izin bukan perkara sepele. Judul berita adalah bagian dari karya intelektual yang dilindungi undang-undang dan tidak bisa diperlakukan seenaknya.
“Judul berita lahir dari proses jurnalistik yang etis dan bertanggung jawab. Jika dicomot begitu saja lalu dipelintir, itu bisa masuk kategori pelanggaran hak cipta atau bahkan pencemaran nama baik,” ungkapnya saat ditemui di Denpasar, Senin (13/5/2025).
Ngurah Dibia mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 ayat (1), yang menyatakan bahwa hanya pencipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 113.
Tak hanya itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, terutama jika konten yang disebarkan menimbulkan kerugian atau merusak reputasi individu maupun institusi.
“Sudah ada sejumlah akun yang menjadikan judul berita sebagai bahan meme atau propaganda politik. Ini membahayakan karena bisa menyesatkan publik dan merusak kredibilitas media,” jelas Dibia, yang juga Pemimpin Redaksi barometerbali.com.
SMSI Bali, kata dia, siap memberikan pendampingan kepada media yang dirugikan oleh praktik ini. Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan agar muncul efek jera dan edukasi publik tentang pentingnya menghormati karya jurnalistik.
Ia menilai fenomena ini sebagai dampak dari rendahnya literasi digital masyarakat. Ia menekankan perlunya edukasi publik mengenai etika berbagi informasi di dunia maya.
“Tidak semua konten bisa dipakai sembarangan. Ada hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik. Ini harus dipahami bersama,” imbuhnya.
Dari sisi platform, sejumlah pengamat media digital menilai pentingnya keterlibatan perusahaan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk menangkal konten hasil pencatutan. Mekanisme report dan moderasi konten perlu diperkuat agar media tidak menjadi korban dalam pusaran disinformasi.
“Jangan sampai ruang digital kita dikuasai oleh akun-akun bayangan yang justru merusak kepercayaan publik terhadap media,” tutup Ngurah Dibia. (red)











