Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Dewan Pers dan Kabareskrim Teken PKS

Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (tengah belakang) menyaksikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Satker Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Kolase Foto: Dewan Pers

Jakarta | barometerbali – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, yang ditandatangani oleh Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dengan Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Berita Terkait:  Pidato Koster dan Pesan Penting di Hari Bulan Bahasa Bali

Arif menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” jelas Arif dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Kamis (10/11/2022).

Berita Terkait:  Bupati Satria Hadiri Penandatanganan PKS Regional Bali-NTB-NTT

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik (produk pers) atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Berita Terkait:  Diterjang Air Bah, Rumah Warga Kuwum Ambruk, Ibu dan Balita Hilang

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” tandas Arif.

Foto bersama Jajaran Dewan Pers dan  Kabareskrim Polri usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Satker Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Kolase Foto: Dewan Pers

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (BB/501/rls)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI