Cegah Pelanggaran Tata Ruang Bupati Satria Minta Pengawasan dan Pengendalian Lebih Diperkuat

IMG-20260123-WA0001
Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Semarapura dan Tegal Besar - Goa Lawah dengan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc di ruang rapat Lantai 6 Wing 3, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Guna mengantisipasi agar tidak terjadinya pelanggaran, pengawasan dan pengendalian harus diperkuat. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah dengan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc di ruang rapat Lantai 6 Wing 3, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1). Turut hadir Sekda Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Kadis PUPR Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana.

Berita Terkait:  Prestasi Pengadaan Tabanan Masuk Kategori Sangat Baik, Raih Nilai 95,24

Adapun tujuan verifikasi penanganan IPPR yakni memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah penyimpangan dan menyelaraskan aturan tata ruang daerah dengan pusat. Dalam penandatanganan tersebut menghasilkan kesimpulan diantaranya Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap 6 (enam) objek IPPR di Kabupaten Klungkung, Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Klungkung dan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah, telah selesai dilakukan pemeriksaan dan pertampalan (overlay) dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dan dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa terlebih dahulu dilakukan pengenaan sanksi. Sehingga, penyusunan RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah dapat diproses lebih lanjut.

Berita Terkait:  Dihantam Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria berharap agar ke depannya pengawasan dan pengendalian ini agar lebih di perkuat sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang masif dan bisa kita kendalikan/antisipasi sebelumnya. Selain itu, Bupati Satria juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang dan mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di daerah. (rah)

Berita Terkait:  Kearifan Lokal Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Pasca Bencana di Jembrana

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI