Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Singaraja Teken Kerja Sama dengan BNNP Bali

TEKEN: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Lapas Kelas IIB Singaraja dengan BNNP Bali di Kantor BNNP Bali, Kamis (16/2/2023). (Hms/Kumham Bali/Skd)

Denpasar | barometerbali – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Kantor BNN Provinsi Bali, Jl. Kamboja No 8, Denpasar, Kamis (16/2/2023).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono beserta undangan lainnya.

Berita Terkait:  Dugaan Nominee Kondotel Cemagi Menguat, Aktivis Antikorupsi Minta Aparat Bertindak Tegas

Dalam sambutannya Kepala BNNP Bali menyampaikan bahwa dengan dilangsungkannya kegiatan perjanjian kerjasama ini ditujukan untuk mencapai kesepahaman dan kebersamaan untuk menjalin sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya harap kegiatan ini bukan hanya seremonial tetapi dapat dilakukan untuk melindungi serta mencegah adanya peredaran narkoba bukan hanya di lapas serta masyarakat, tetapi juga di dalam keluarga,” harap Brigjen Nurhadi.

Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan sinergitas dan kolaborasi yang telah terbangun terus dijaga dengan baik untuk memastikan Lapas Singaraja khususnya dan wilayah bali umumnya dapat terhindar dari bahaya narkoba, melihat kasus Narkoba yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yang berdampak buruk bagi generasi muda di wilayah Bali.

Berita Terkait:  Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

“Kerja sama ini juga kami harapkan menjadi sarana penguatan bagi tim rehabilitasi pecandu narkoba di Lapas Singaraja untuk mendapatkan pelatihan yang bersertifikasi sebagai asesor sesuai kebutuhan pelaksanaan Rehabilitasi Mandiri di Lapas Singaraja.
Saya sangat berterima kasih kepada BNN dan diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini bisa menjadi awal yang baik,” tandas Kalapas Sutresna.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyambut baik Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja dengan BNNP Bali.

“Hal ini sebagai upaya dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas dan untuk meningkatkan layanan rehabilitasi mandiri bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di dalam lapas,” tutup Anggiat. (BB/501/Skd)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI