Barometer Bali | Denpasar – Untuk mencegah konflik satwa liar, risiko penyakit rabies, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata berwawasan konservasi, Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Imbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang (MEP).
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut usulan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, yang menilai perlunya pengendalian populasi MEP sekaligus mitigasi risiko zoonosis. MEP merupakan satwa liar yang masuk Appendix II CITES sehingga pemanfaatannya harus diawasi ketat agar tidak menuju kepunahan. Selain itu, MEP termasuk Hewan Penular Rabies (HPR) dan tidak layak dijadikan hewan peliharaan.
Gubernur Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan satwa liar.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh upaya perlindungan Monyet Ekor Panjang melalui penerbitan Surat Edaran ini,” ungkapnya.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyambut dukungan tersebut.
“SE ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan satwa liar di Bali,” katanya.
Sepanjang 2025, tercatat 30 ekor MEP telah diserahkan masyarakat kepada BKSDA Bali untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan.
Pemeliharaan MEP dinilai membahayakan diri pemilik dan lingkungan sekitar karena sifatnya yang bisa agresif serta berpotensi menularkan rabies. Warga yang masih memelihara MEP diimbau menyerahkannya ke BKSDA Bali melalui call center 081246966767. Satwa yang diserahkan akan direhabilitasi bekerja sama dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Wayan Sunada juga mendukung kebijakan ini.
“MEP tidak layak dipelihara di rumah warga karena berbahaya dan berpotensi menularkan rabies. Dengan SE ini, masyarakat dihimbau untuk tidak lagi memelihara MEP,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesejahteraan satwa serta keselamatan manusia dan lingkungan, sekaligus mengurangi praktik pemeliharaan MEP yang tidak sesuai kaidah konservasi. (red)











