Barometer Bali | Tabanan – CFX Crypto Conference 2025 resmi digelar di Nuanu Creative City, Bali, Kamis (21/8/2025), sebagai bagian dari rangkaian Coin Fest 2025 yang diikuti 10.000 lebih peserta internasional. Forum ini mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation” dan mempertemukan regulator, legislator, hingga pelaku industri kripto.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menegaskan kripto kini menjadi fondasi penting dalam visi jangka panjang Indonesia menuju ekonomi digital.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah aset kripto akan besar, tetapi bagaimana kita membangun fondasi yang kokoh agar pertumbuhan ini berkelanjutan dan berkualitas,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah konsumen kripto di Indonesia melonjak dari 12 juta di akhir 2024 menjadi 15 juta pada pertengahan 2025, yang menurutnya menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik sekaligus kebutuhan regulasi komprehensif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyoroti tantangan regulasi yang harus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan ruang inovasi.
“Kalau diibaratkan, kripto ini seperti seekor gajah. Ada yang ingin hanya mengembangkan belalainya, ekornya, atau telinganya. Padahal, yang perlu kita lakukan adalah memastikan gajah itu tumbuh secara utuh, seimbang, dan bermanfaat bagi ekosistem keuangan,” tegas Mahendra.
Senada, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut kripto sebagai game changer dalam sistem keuangan global.
“Crypto lahir dari semangat kebebasan, bahkan cenderung anti-regulasi. Namun, negara tidak bisa tinggal diam. Kita harus memastikan aset digital ini berjalan dalam kerangka aturan yang tepat agar tidak mengganggu stabilitas moneter,” katanya.
Dari sisi industri, pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat, menilai regulasi kripto Indonesia sudah lebih maju dibandingkan Amerika Serikat.
“Regulasi kripto, Indonesia sudah menjadi pendahulu. Sementara Amerika baru keluar Genius ACT. Kita sudah punya UU P2SK dan POJK No. 27/2024. Ini membuat investor punya alasan pasti untuk berinvestasi di aset kripto,” jelas Andrew.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi, salah satunya melalui pengembangan stable coin dalam negeri yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran lintas negara.
“Dengan stable coin, turis asing tidak perlu repot menukar uang. Cukup membeli stable coin, mereka bisa langsung bertransaksi,” tambahnya. (rah)











