Barometer Bali | Tabanan – Bursa Central Finansial X (CFX) resmi menggelar CFX Crypto Conference 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Kamis (21/8/2025). Konferensi nasional ini mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation” dengan menghadirkan pemerintah, regulator, legislator, hingga pelaku industri aset kripto.
Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan konferensi ini merupakan wujud komitmen Bursa CFX untuk menghadirkan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.
“CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul bersama dan membahas berbagai topik strategis. Di sinilah kita akan berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” kata Subani saat membuka acara.
Pemerintah Dorong Iklim Investasi Kondusif
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menilai penguatan pasar kripto Indonesia menjadi kunci menarik investasi asing yang berkualitas.
“Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” ujarnya.
Regulator Siapkan Aturan Ramah Inovasi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pentingnya regulasi yang seimbang.
“Jadi kita perlu memastikan industri ini nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelas Hasan.
Perspektif Legislatif
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan perlunya Indonesia menyesuaikan arah kebijakan nasional dengan tren global seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat.
“Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Misbakhun juga menilai penguatan regulasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat menjadi faktor penting agar Indonesia bukan sekadar pasar, tetapi juga pusat inovasi dan kepercayaan industri kripto.
Peta Jalan Kolaboratif
Penyelenggaraan CFX Crypto Conference 2025 menandai langkah awal dalam merumuskan peta jalan kolaboratif bagi pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Bursa CFX berharap forum ini mampu memperkuat ekosistem keuangan digital yang adaptif, inovatif, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional. (red)











