Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap saat Kabur ke Jawa

IMG-20251021-WA0014_JAqTADbE5Z_IYSZBFeH72_cJXTKhMg4t
Foto: Polsek Densel rilis keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Selasa (21/10/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Polsek Densel merilis keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Pelaku berinisial MPP (19) asal Sumedang, Jawa Barat, diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu korban, Alexis Raymond Roger Charles Coquelet, mendapati sepeda motor Yamaha X-Max warna hitam DK 4299 AEU miliknya yang diparkir di depan Villa No. 19A, Jalan Pantai Mertasari, sudah tidak ada di tempat.

Berita Terkait:  Transaksi TPPU Pakaian Bekas Rp1,3 Triliun, Polisi Sita Aset Dua Tersangka Rp22 Miliar

“Korban memarkir motor dengan kondisi setang tidak terkunci dan kunci keyless ditinggal di dashboard, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku diketahui berupaya kabur ke Jawa. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kp3 Gilimanuk hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor sebelum menyeberang.

Berita Terkait:  Edukasi Hukum, Kapolres Gianyar Musnahkan Narkotika di Sekolah

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Denpasar Utara, Tabanan, Jembrana, Yogyakarta, dan Sumedang,” terang AKP Agus Adi Apriyoga.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Yamaha X-Max warna hitam tahun 2024 beserta kunci keyless. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (rah)

Berita Terkait:  Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Provinsi

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI