Curi Dompet WNA di Warung, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Ringkus AND

Ket foto: Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari (kiri) tunjukkan barang bukti dan hadirkan terduga pelaku pencurian AND l, 25 tahun (baju oranye) di Polsek Kuta Utara, Kamis (20/10/2022). (sek/ku/bdg)

Kuta Utara | barometerbali – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda, di Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Kamis (20/10/2022) pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelakunya di sekitar TKP..

Berita Terkait:  Ketua Dekranasda Bali, Bunda Putri Koster Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

“Pelaku dengan inisial AND, laki-laki, (25), asal Desa Loa Coba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT,” ungkapnya di Polsek Kuta Utara, Kamis (20/10/2022).

Dijelaskan Kapolsek penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari korban Lotta Karolina Kangas, perempuan, (32) asal Finlandia sesuai Laporan Polisi: LP-B/ 227/ X/ 2022/ SPKT/ Sek Kuta Utara/ Res Badung/ Polda Bali tanggal 20 Oktober 2022 menerangkan pada Rabu (19/10/2022) pukul 24.00 Wita saat korban bersama temannya duduk bersebelahan di Warung DD Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tiba-tiba dari arah samping datang pelaku dengan cepat mengambil dompet warna hitam langsung berlari ke arah Pantai Batu Bolong.

Berita Terkait:  Akses Jalan Terputus, Pemilik Glamping Villa Lapor Dugaan Pengrusakan Properti ke Polda Bali

“Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000- (enam juta rupiah). Kemudian korban datang ke Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian tersebut,” terang Kompol Diah.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

Berita Terkait:  Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster: Aksara Bali harus Tampil di Semua Ruang

Berbekal informasi di TKP dan keterangan korban alhasil Pelaku dapat dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di areal Parkir Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara. Kab. Badung dan saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun,” tutup Kapolsek Diah. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI