Curi Kayu Jati Hutan Melaya, Residivis ini Diringkus Polisi

IMG-20251027-WA0034_tc8B22GX8c
Foto: Residivis illegal logging (pembalakan liar, red) diamankan Polres Jembrana, Senin (27/10/2035). (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – Seorang warga Melaya, Jembrana, Bali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. M (50) ditangkap saat mengirim kayu hasil curian. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 32 balok kayu jati berbagai ukuran.

Dalam keterangan pers di Mapolres Jembrana, Senin (27/10/2025), Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati beberkan hasil pengungkapan kasus illegal logging (pembalakan liar, red) tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari temuan anggota kepolisian adanya warga yang membawa kayu hutan dari kawasan hutan di wilayah Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN: Pengeroyokan di Pasuruan Tak Lepas dari Dugaan Penadahan Mobil Rental

Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Kamis, (23/10/2025) tim Opsnal berhasil mengamankan M di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. Saat diamankan pelaku sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil Mitsubishi pikap DK 8013 WP dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan kayu (serkel),” bebernya.

Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Jembrana bersama sejumlah barang bukti diantaranya mobil pikap berisi 32 balok kayu jati berbagai ukuran, sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut kayu dari hutan, kapak, dan gergaji.

Berita Terkait:  Di Ujung Usia, Gusti Ketut Suharnadi Bertahan dari Sengketa Tanah Warisan yang Mengancam Hidupnya

“Modusnya pelaku menebang kayu jati di kawasan hutan menggunakan gergaji dan kapak. Potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan lalu dikeluarkan dengan sepeda motor dibawa ke rumah pelaku. Setelah banyak kayu tersebut baru dibawa ke tempat pengolahan kayu dan dijual,” ungkap AKBP Kadek Citra.

Tersangka mengaku telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025 dan berhasil menebang sekitar 7 pohon jati di wilayah hutan. Rencananya kayu tersebut diolah menjadi papan dan dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar untuk panjang 1 meter dan Rp20.000 per lembar untuk panjang 2 meter.

Berita Terkait:  Transaksi TPPU Pakaian Bekas Rp1,3 Triliun, Polisi Sita Aset Dua Tersangka Rp22 Miliar

“Motifnya karena faktor ekonomi, tersangka melakukan penebangan dan penjualan kayu jati dari kawasan hutan tanpa izin karena ingin memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Sebelumnya di tahun 2009, pelaku juga pernah terjerat kasus yang sama. Pelaku divonis selama 1 tahun penjara. (dika)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI