Curi Laptop dan HP, Sahrul Dibekuk Polisi

Kolase foto: Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku Sahrul beserta barang buktinya. (Sumber: barometerbali/resta)

Denpasar | barometerbali –  Seorang pria asal Ujung Pandang (Makassar, red) diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah beraksi melakukan pencurian di jalan Gunung Karang II, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (5/8/24) sekitar pukul 19.30 Wita yang dialami korban PAM (44) di rumahnya. Ia kehilangan satu tas ransel warna hitam berisi laptop, 3 buah HP, hardisk eksternal dan buku tabungan.

Berita Terkait:  Perda ASKP Masih di Kemendagri, Koster Tegaskan Aturan KTP Bali dan Plat DK Tetap Diperjuangkan

Menurut Kapolsek Denpasar Barat
Kompol Laksmi Trisnadewi W, korban saat pulang ke rumah menemukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan dalam rumah berantakan. Setelah dicek ternyata beberapa barang korban hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu. Dian Eka Ananta langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/9/2024) mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial WA (33) yang mengetahui seseorang menjual satu buah laptop dengan harga murah.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Teuku Umar Denpasar,” jelas Kompol Laksmi.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pelaku Sahrul diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 Wita di Warung Bubur Ayam Jl Teuku Umar Barat Denpasar. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban.

Berita Terkait:  Pimpin Apel Pasukan Bersama Kapolda, Gubernur Koster Ingin Bali Tetap Aman dan Kondusif

Pelaku yang tinggal di jalan Pulau ayu Denpasar Barat ini mengakui melakukan aksi pencurian bersama temannya bernama Eko (DPO) kemudian hasilnya di bagi 2 dan pelaku mendapatkan bagian berupa laptop dan hendak dijual kepada saksi seharga Rp1 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Denbar dan pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kompol Laksmi. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI