Dakwaan JPU Rontok, Hakim Vonis Bebas Prof Antara

Kolase foto: Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi vonis bebas mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara (kiri) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (22/2/2024). (Sumber: BB/ig@hotmanparisofficial/213)

Denpasar | barometerbali – Tak terbukti korupsi, mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Putusan terhadap Prof Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Soebekti.

Ruang sidang sebagian besar dipenuhi pengunjung baik rekan dan kolega Prof Antara, untuk memberikan dukungan moril. Pihak kepolisian melakukan pengamanan di pintu masuk ruang sidang. Setiap pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang, diperiksa ketat.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Kasus Made Daging Dipaksakan, Polda Bali Dinilai Keliru Terapkan Pasal

Majelis hakim satu per satu membacakan pendapat. Dari semua pendapat hakim, Prof Antara dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh hakim di hadapan persidangan.

“Terdakwa (Prof Antara, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Hakim Ketua Agus Akhyudi.

Dalam putusannya Hakim Agus meminta agar harkat dan martabat Prof Antara dikembalikan sebagaimana sebelumnya.

“Dua membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof. Antara sebagaimana sebelumnya,” tandasnya.

Berita Terkait:  Lagi Mayat Ditemukan di Perairan Selat Bali, Dua Jenazah Diserahkan ke Polres Banyuwangi

Sebelum menutup persidangan Hakim Ketua meminta agar terdakwa agar segera dibebaskan dari penahanan sementara.

Prof Antara divonis bebas setelah semua dalil dari Jaksa Penuntut Umum dianggap oleh Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan karena tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Prof Antara dalam dakwaan JPU sebelumny disebut berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp334.572.085.691.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Bali Kendalikan Alih Fungsi Lahan dan Perkuat Penyerapan Pangan Lokal

JPU Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Diwawancarai usai persidangan Prof Antara menyebut, sejak awal dirinya sudah meyakinkan kalau tidak pernah melakukan perbuatan korupsi.

“Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi,” pungkas Prof Antara. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI