Dampak Kenaikan Pajak Hiburan bagi Sektor Pariwisata

Foto: Menparekraf Sandiaga Uno memaparkan hasil kajian sementara terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Sumber: BB/hmskemenparekraf)

Jakarta | barometerbali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Berita Terkait:  Kematian Massal Mangrove di Tahura Akibat Cemaran BBM, Peneliti Unud Desak Investigasi Forensik

Dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), Menparekraf Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dari hasil kajian sementara ini, Menparekraf menyatakan Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata .

“dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Minta Anggota Jauhi Narkoba,Jika Tidak Masa Depan Hancur

Semakin tinggi tarif pajak,maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf.

Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.

“Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga.

Berita Terkait:  Bukan Sekadar Papan Nama, Gubernur Koster Dorong Dekopinwil dan Dekopinda Bali Jadi Lokomotif Ekonomi Kerthi Bali

Ia pun mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan.

“Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” tutup Menparekraf Sandiaga Uno.

Turut hadir mendampingi Menparekraf Sandiaga, jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI