Daniel Domalsky Tegaskan Tak Terlibat Peredaran Ekstasi, Hanya Korban Salah Tuduh Rekan Sendiri

Screenshot_20251023_220024_Gallery
Daniel Domalsky (kemeja putih, kiri) alias Zbysek Ciompa (41), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Bali dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (23/10/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar — Warga Negara Jerman, Daniel Domalsky alias Zbysek Ciompa (41), menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Bali. Pernyataan itu disampaikan saat ia kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Daniel yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lima Tome Rodrigues Pedro (42), warga negara Belanda, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya bagian dari jaringan pengiriman paket ekstasi tersebut.

Berita Terkait:  Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba saya ditangkap,” ujar Daniel di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.

Daniel mengungkapkan, ia justru mendapat cerita dari Lima bahwa polisi sempat meminta Lima untuk menyebut namanya dalam kasus tersebut. “Katanya polisi menyuruh Lima menyebut saya,” ucap Daniel.

Kepada anggota majelis hakim Ida Bagus Bamadewa, Daniel menegaskan, hubungan dengan Lima maupun Kay hanya sebatas teman satu klub motor di Bali tanpa ada urusan bisnis atau narkotika. “Kami hanya nongkrong di bar dan kegiatan sosial klub motor. Tidak pernah bicara soal narkoba,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Di Ujung Usia, Gusti Ketut Suharnadi Bertahan dari Sengketa Tanah Warisan yang Mengancam Hidupnya

Keterangan Daniel itu dibenarkan langsung oleh Lima, yang mengaku pernyataan rekannya sesuai fakta. Lima bahkan tidak membantah satu pun poin dalam kesaksian Daniel.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel disebut turut serta dalam pengiriman 594 butir ekstasi dengan berat total 392,04 gram dari Jerman ke Denpasar. Namun Daniel dengan tegas membantah menjadi penghubung antara pihak Jerman dan Bali.

“Saya tidak pernah menjadi penghubung antara Dennis dan Lima,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Ungkap Kasus Besar

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap Lima pada 22 April 2025 di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan. Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman berisi delapan kaleng yang kemudian ditemukan berisi pil ekstasi.

Daniel berharap proses hukum ini bisa berjalan objektif dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika, melainkan menjadi korban salah tuduh akibat keterangan yang tidak akurat di awal penyelidikan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI