Dari 335 Napi Terima Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

Foto: Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto saat acara pemberian remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023). (Sumber: Hms Kemenkumham/Bali)

Denpasar | barometerbali – Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2023, sebanyak 5 orang narapidana diantaranya langsung bebas.

“Remisi Khusus kepada 335 (tiga ratus tiga puluh lima) orang Narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 (tigas ratus tiga puluh) orang dan Remisi Khusus II dimana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 (lima) orang,” ungkap Romi Yudianto, Kakanwil Kemenkumham Bali, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM di kantor setempat, Senin (25/12/2023).

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Panggil 13 Pengusaha Akomodasi Wisata Jatiluwih

Pemberian remisi ini menurutnya merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Kemenkumham.

Lebih lanjut, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” sebut Romi.

Berita Terkait:  Rangkul Insan Pers, Koster Tegaskan Media Mitra Strategis Jalankan Haluan Bali 100 Tahun

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:

  1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana;
  2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana;
  3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana;
  4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana;
  5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana;
  6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana;
  7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana;
  8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;
  9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana;
  10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana;
  11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana.
Berita Terkait:  Program 'Satu Keluarga Satu Sarjana' Gubernur Koster Pastikan Anak Keluarga Miskin Kuliah S1

“Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas,” tandas Romi.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat.

“Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya” tutup Romi. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI