Barometer Bali | Denpasar — Perjalanan karier Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan kalah dalam sidang praperadilan, ia justru dipercaya mengemban tugas baru di tingkat nasional sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di pusat.
Informasi penugasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), yang menyebut promosi jabatan itu sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap integritas dan pengalaman Made Daging dalam menangani persoalan pertanahan.
“Ujian keteguhan sikap, konsistensi menghadapi tekanan, serta tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan membuat beliau dipercaya mengemban tanggung jawab lebih luas,” ujar Gede Pasek Suardika kepada media, Rabu (18/2/2026).
Kasus Hukum yang Pernah Menjerat
Nama Made Daging sebelumnya mencuat setelah Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara. Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam perkara yang disebut berasal dari laporan pihak Pura Dalem Balangan bernama Made Tarip Widartha didampingi kuasa hukumnya Harmaini Hasibuan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025, penyidik menjerat Made Daging yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan dugaan pelanggaran:
Pasal 421 KUHP lama, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur kewajiban menjaga keutuhan dan keselamatan arsip negara.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan alasan pasal yang digunakan dinilai tidak relevan serta terdapat persoalan administratif dalam proses penyidikan.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa Pasal 421 KUHP lama dinilai tidak lagi relevan setelah berlakunya regulasi pidana baru, sementara unsur pidana dalam perkara kearsipan dianggap belum terpenuhi secara material. Namun, proses hukum tetap berjalan dan status tersangka tidak gugur dalam tahap praperadilan.
Promosi di Tengah Kontroversi
Di tengah dinamika hukum tersebut, Made Daging justru dipercaya mengisi posisi strategis di pusat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, jabatan yang memiliki lingkup kerja nasional dan berhadapan langsung dengan berbagai konflik agraria.
Menurut Gede Pasek Suardika, penempatan itu menunjukkan adanya keyakinan institusi terhadap kemampuan profesional Made Daging, terutama dalam menghadapi persoalan sengketa tanah yang kompleks dan rentan konflik kepentingan.
“Negara membutuhkan figur yang kuat dan berani menghadapi tekanan, khususnya di sektor pertanahan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan besar,” jelasnya.
Sorotan Publik dan Tantangan ke Depan
Penugasan baru ini menuai beragam respons publik. Sebagian menilai promosi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kapasitas profesional, sementara pihak lain menyoroti pentingnya transparansi proses hukum yang sebelumnya berjalan.
Sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Made Daging akan berhadapan dengan tantangan besar, mulai dari persoalan tumpang tindih sertifikat hingga konflik agraria berskala nasional yang sering kali melibatkan masyarakat, investor, maupun lembaga negara.
Perjalanan dari status tersangka hingga dipercaya mengemban jabatan nasional menjadi dinamika tersendiri dalam karier birokrasi pertanahan di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dan perjalanan jabatan publik dapat berjalan dalam koridor yang berbeda. (rah)











