Deklarasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali: Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta

Ket foto: Deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2024 -2029 Koster -Giri, pada Kamis (29/8/2024). (Sumber: barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta resmi mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada, Kamis (29/8/2024).

Acara ini menandai langkah awal mereka untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024.

Wayan Koster, yang saat ini yang menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Bali, didampingi oleh I Nyoman Giri Prasta, sebagai calon gubernur dan Wakil gubernur Bali tahun 2024 mendapatkan dukungan penuh dari delapan partai politik serta satu partai pendukung, dengan total perolehan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Tahun 2024 mencapai 61,57%. Dukungan tersebut terdiri dari PDI Perjuangan (57,18%), PKB (1,89%), Partai Gelora (0,73%), Partai Hanura (0,67%), Partai Buruh (0,34%), Partai Perindo (0,30%), Partai Ummat (0,07%), PBB (0,04%), dan PPP (0,35%).

Berita Terkait:  Tak Sesuai PBG, Proyek Condotel di Cemagi Terancam Dicabut Izinnya

Dalam sambutannya, Koster menekankan pentingnya visi mereka, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”. Visi ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali serta mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan menerapkan prinsip Trisakti Bung Karno.

“berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujar Koster.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

Koster juga menggarisbawahi pentingnya kelanjutan visi pembangunan Bali yang telah dilaksanakan selama masa jabatannya yang pertama, serta penekanan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, Koster dan Giri Prasta mengajak masyarakat Bali untuk bergotong royong dan mendukung mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dengan komitmen untuk bekerja secara total, tulus, dan konsisten dalam membangun Bali.

Berita Terkait:  PAC dan Ranting Gerindra Surabaya Serempak Gelar HUT ke-18, Penuh Khidmat dan Kebersamaan

Reporter: Rian Ngari 

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI