Demer Sebut di PT EKI hanya 3 Bulan, Anggas: Langgar UU Larangan Rangkap Jabatan

InCollage_20250531_092724405
Pegiat Anti-Korupsi Anggas tunjukkan dokumen laporan ke Kejagung, KPK, dan MKD DPR RI (kiri) dan Gde Sumarjaya Linggih alias Demer (kanan). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar, Bali – Klarifikasi Anggota DPR RI sekaligus politisi senior Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, terkait keterlibatannya dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai Rp3,03 triliun, bahwa dirinya hanya menjabat 3 bulan di PT EKI dan namanya dipinjam selaku komisaris, justru menimbulkan gelombang kritik baru. Pernyataan Demer dinilai tak menjawab substansi, bahkan dianggap memperkuat dugaan adanya permainan kuasa di balik proyek strategis negara.

Aktivis antikorupsi Gede Angastia alias Anggas, yang pernah tinggal di Miami, Amerika Serikat, turut menanggapi tajam. Ia mempertanyakan posisi Demer sebagai komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), yang hanya berselang delapan hari kemudian mendapat penunjukan langsung proyek APD dari Kementerian Kesehatan—meski perusahaan tersebut tak memiliki izin, pengalaman, maupun legalitas sebagai penyedia alat kesehatan.

“Ini bukan tender nasi bungkus. Ini proyek triliunan rupiah di masa krisis. Jika semua kebetulan, maka terlalu sempurna kebetulannya,” sindir Anggas.

Menurut dokumen Kemenkumham, Demer diangkat sebagai komisaris PT EKI pada 20 Maret 2020. Tepat delapan hari kemudian, PT EKI meraih proyek besar dari Kemenkes. Tak lama setelah itu, posisi komisaris yang ia tinggalkan digantikan oleh anak kandungnya, Agung Bagus Pratiksa Linggih, yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali.

Berita Terkait:  Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Gomatel Waspada Begal berkedok Debt Collector

Bagi Anggas, pola ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik “politik cuci tangan”.

Diduga Langgar UU DPR

Anggas juga menyoroti aspek hukum lain: rangkap jabatan Demer saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan sekaligus komisaris di badan usaha yang terlibat proyek negara. Hal ini, kata Anggas, bertentangan dengan Pasal 236 UU Nomor 17 Tahun 2014.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi pelanggaran konstitusi. Anggota DPR dilarang rangkap jabatan di perusahaan yang berkaitan dengan proyek APBN,” tegasnya.

Ia mengaku telah menyampaikan laporan resmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan menanti respons dari pihak Kesekjenan.

Desakan Audit Menyeluruh

Anggas meminta agar KPK dan Kejaksaan Agung tak hanya memeriksa sisi administratif, melainkan juga menyisir jejak kekuasaan dan aliran dana di balik penunjukan langsung tersebut.

Berita Terkait:  Warga Tambak Asri Putri Malu Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Publik punya hak tahu siapa aktor sesungguhnya di balik skema ini. Kalau memang bersih, kenapa langsung dapat proyek hanya delapan hari setelah masuk jajaran komisaris?” tanya Anggas.

Ia juga mengungkapkan bahwa BPK telah menemukan kerugian negara lebih dari Rp300 miliar dalam proyek ini.

Pesan untuk Pemerintahan Baru

Menutup pernyataannya, Anggas menyerukan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, aparat hukum, dan DPR RI agar menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Ini bukan tentang politisasi, tapi soal akuntabilitas. Uang rakyat dan nyawa manusia jangan dijadikan alat dagang elite politik,” pungkas Anggas. (red)

Demer Bantah Tuduhan Korupsi

Sebelumnya saat dikonfirmasi barometerbali.com, terkait keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020 seperti yang dituduhkan Gede Angastia ia menyampaikan bantahannya melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).

“Pasca-beredar secara luas pemberitaan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK, dan oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus menerus dari sebelum pileg sampai sekarang di beberapa media termasuk podcast, bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Sidang Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tidak Terbuka

Demer mempertanyakan maksud dan tujuan tertentu dari pihak lain di balik permasalahan yang menuding dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

“Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis? Namun demikian apapun alasannya semua saya ucapkan terima kasih, dan silahkan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tandas GSL.

Dia pun berdalih bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya. GSL juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI