Demi Bali Lestari dan Bersih, Gubernur Koster Kelola Sampah sejak 2018

IMG-20250809-WA0012_DQUBHNR467
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan Gerakan Bali Bersih Sampah (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan dan sedang menjalankan sejumlah upaya nyata mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata demi Bali lestari. Langkah-langkah positif yang dilakukan Koster untuk masyarakat telah dijalankan sejak periode pertama Gubernur Bali (2018-2023).

Gubernur Koster, tidak frustasi, juga tidak lepas tangan, justru sangat serius mengurus sampah demi Bali yang lestari. Berbagai upaya nyata telah dan sedang dilakukan Koster. Begitu dilantik menjadi Gubernur periode pertama 2018-2023, langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Berita Terkait:  Awali Tahun 2026, Wali Kota Denpasar Jaya Negara Dampingi Kunjungan Menpar RI di Kawasan Pariwisata Sanur

Kemudian, Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Koster menyelesaikan masalah sampah di Bali secara sakala (nyata) dan niskala (spiritual). Ia melaksanakan Rapat Koordinasi bulan Desember 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga yang dihadiri Kepala Desa dan Bandesa Adat se-Bali, agar melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa dan Desa Adat.

Tak banyak yang tahu, ternyata Gubernur Koster juga mengizinkan Lahan Pemerintah Provinsi Bali digunakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar. Gubernur Bali dua periode ini mengizinkan lahan Tahura, digunakan untuk pembangunan TPST di Denpasar. Untuk pembangunan tiga unit TPST di Kota Denpasar, Koster juga yang mengupayakan anggaran sebesar Rp110 miliar dari APBN.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Gedung PN Badung kepada MA

Tak hanya itu, TPS3R di Gianyar dan Denpasar juga dibangun berkat upaya Gubernur Koster dengan mendatangkan anggaran sebesar Rp100 miliar dari APBN.

Kini Bali akan makin lestari dan bersih jika seluruh masyarakat Bali dan pelaku usaha menjalankan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan Bali Bersih Sampah terus digencarkan dengan tindakan nyata Koordinasi Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, pada tanggal 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra, dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Luncurkan Domain .ᬩᬮᬶ.id (bali dot id), Tonggak Baru Identitas Digital Bali

Gubernur Koster juga telah membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di desa/desa adat, hotel, restoran, mall, pasar, dan tempat ibadah.

Pernyataan Gubernur Koster tentang masyarakat ikut mengolah sampah berbasis sumber dari rumah dan tempat usaha jangan diartikan Gubernur lepas tangan, tapi pernyataan tersebut untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI