Kolase foto: Relaas Pemberitahuan kepada Termohon Kasasi duwakili kuasa hukum Desa Adar Kelecung Ngurah Alit yang menyatakan MA menolak kasasi dari pelapor dan bendera “Kelecung Bersatu” berkibar. (barometerbali/213)
Tabanan | barometerbali – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh AA Ketut Mawa Kesama dkk dari Jero Marga, terkait sengketa tanah di pinggir pantai Kelecung berlangsung sejak tahun 2019.
Keputusan MA dengan nomor perkara 5553 K/PDT/2024 mengukuhkan kemenangan Desa Adat Kelecung di tingkat Pengadilan Negeri Tabanan (No.190/Pdt.G/2023/PN Tab) dan Pengadilan Tinggi Denpasar (No. 87/PDT/2024/PT DPS).
Atas diterimanya berita penanda kemenangan ini, Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I GN Putu Alit Putra, SH., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami dari tim hukum Desa Adat Kelecung menyampaikan terima kasih kepada Hakim Agung di MA. Putusan ini sangat detail, lengkap, dan sesuai dengan hukum serta fakta yang ada. Kami sangat menghormati analisa hukum yang telah dilakukan oleh hakim agung, yang sejalan dengan putusan di tingkat pertama dan banding,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor B.A.R Law Firm, kawasan Tanah Lot, Kamis (19/12/2024)
Sebagai kuasa hukum Termohon Kasasi I (Pura Dalem Desa Adat Kelecung) dan Termohon Kasasi III (Nyoman Arjana/Bendesa Adat yang sekarang), Ngurah Alit juga memuji soliditas Tim Advokasi yang terdiri dari 20 pengacara asal Tabanan, Denpasar, Gianyar, dan Klungkung.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mempertahankan hak-hak Desa Adat Kelecung dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat adat lainnya untuk tetap bersatu dalam menghadapi persoalan hukum.
Selain itu ia turut berterima kasih kepada Anggota DPR RI, Nyoman Parta, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wayan Eddy Nugraha Giri, yang konsisten mendampingi masyarakat selama proses hukum berlangsung.
Keberhasilan ini juga tak lepas dari kekompakan warga Desa Adat Kelecung bersama Perbekel Tegal Mengkeb, Sekretaris Desa, saksi-saksi dari Desa Bebali, dan seluruh komponen masyarakat yang mendukung perjuangan hukum sejak kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2019.
“Kemenangan diperoleh dari perjuangan panjang. Mulai dari laporan pidana yang dilayangkan hingga gugatan perdata di tahun 2023, semua terjawab dengan kemenangan ini. Kami berharap keputusan ini menjadi akhir yang baik bagi Desa Adat Kelecung,” pungkas Ngurah Alit. (213)
Editor: Ngurah Dibia











