Barometer Bali | Buleleng – Beredarnya desain terbaru rencana pembangunan Bandara Bali Utara (BIBU) di media sosial kembali menuai sorotan publik. Pengamat pembangunan sekaligus tokoh masyarakat Buleleng, Gede Angastia, menilai publikasi desain tanpa kejelasan dokumen resmi justru memicu keresahan, mengingat proyek tersebut berpotensi berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Desain yang beredar di berbagai platform digital itu disebut-sebut sebagai konsep mutakhir bandara yang direncanakan berada di kawasan laut Buleleng. Namun, Anggas, sapaan akrab Gede Angastia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait penetapan lokasi maupun rekomendasi penting yang seharusnya menjadi dasar pembangunan.
Ia menyoroti narasi yang berkembang soal adanya kesepakatan dengan investor besar yang diklaim memiliki dana hingga Rp50 triliun. Menurutnya, klaim tersebut semestinya disertai bukti administrasi dan mekanisme resmi.
“Narasi yang beredar menyebut telah ada kesepakatan dengan investor yang diklaim memiliki dana hingga Rp50 triliun. Kalau benar ada MOU dengan investor besar, pasti ada tindak lanjut. Uang itu harus masuk dulu ke BKPM lalu diverifikasi. Sampai sekarang tidak ada bukti,” kata Anggas, Kamis (11/12/25).
Anggas memaparkan sejumlah prasyarat penting yang wajib dipenuhi sebelum penetapan lokasi pembangunan diajukan. Di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL/PBB Laut) sebagai izin utama untuk aktivitas di wilayah laut, serta data batimetri yang memuat informasi kedalaman, kontur dasar laut, dan kondisi geologi bawah air.
Ia juga mengingatkan bahwa Bali Utara berada di jalur pelayaran internasional, sehingga desain bandara tidak boleh mengganggu aktivitas pelayaran dan harus diketahui serta disesuaikan dengan ketentuan IMO (International Maritime Organization). Selain itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi kajian wajib untuk menilai dampak terhadap ekosistem laut, kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir, hingga potensi perubahan garis pantai, abrasi, dan sedimentasi.
Tak kalah penting, Anggas menilai kejelasan sumber pendanaan serta rekomendasi program dari lembaga terkait juga belum ditunjukkan.
“Rencana pembangunan harus mendapat rekomendasi Bappenas, kajian kelautan, serta verifikasi investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Danantara juga belum terpenuhi,” imbuhnya.
Ia turut menyoroti belum adanya sertifikasi IMO yang menjadi dasar kelayakan pembangunan bandara di kawasan laut. Sertifikat tersebut, menurutnya, sangat krusial karena berfungsi menilai kondisi dan kedalaman laut dalam proyeksi hingga 30 tahun ke depan. Dokumen ini dikeluarkan oleh lembaga yang beroperasi di Key West, Florida, Amerika Serikat, dan wajib dimiliki sebelum rencana pembangunan di laut diumumkan ke publik.
Atas kondisi tersebut, Anggas meminta pihak yang mengklaim sebagai pemrakarsa untuk menghentikan sementara sosialisasi kepada masyarakat hingga seluruh perizinan benar-benar lengkap. Ia khawatir penyebaran informasi tanpa dasar hukum justru menimbulkan kebingungan publik dan kesan seolah-olah pemerintah tidak mendukung pembangunan bandara.
“Jangan permainkan psikologi masyarakat. Jika memang memiliki itikad baik dalam membangun, saran saya kepada siapapun pihak yang mengklaim diri pemrakarsa, stop dulu ini (sosialisasi) sebelum jelas perizinannya,” harapnya. (red)











