Kolase foto: Pegiat Antikorupsi Gede Angastia (kiri) desak KPK periksa GSL (kanan) dalam kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes RI tahun 2020. (barometerbali/istimewa/rah)
Jakarta | barometerbali – Aktivis anti-korupsi asal Bali, Gede Angastia, kembali menyoroti dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan bukti yang dinilainya kuat dan valid.
“GSL melanggar Pasal 236 angka 2 UU Korupsi No. 17 Tahun 2014. Ia pernah menjabat sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), perusahaan yang mendapatkan proyek APD senilai Rp319 miliar. Direktur PT EKI, Satrio Wibowo, telah ditahan KPK, lalu mengapa GSL masih bebas?” rinci Angastia dalam keterangan persnya di Jakarta yang dikirimkan ke redaksi barometerbali.com, Rabu (8/1/2025).
Pada awal pemeriksaan di tahun 2020, GSL mengklaim tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus ini. Namun, dokumen baru yang ditemukan—termasuk akta notaris PT EKI yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM—membuktikan bahwa GSL masih berstatus sebagai komisaris saat proyek tersebut berlangsung. Pada saat yang sama, ia menjabat sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi sektor BUMN, menimbulkan indikasi adanya konflik kepentingan.
“Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan APD yang bernilai lebih dari Rp3 triliun mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar. Dengan fakta ini, sulit bagi GSL untuk mengelak dari keterlibatannya,” tambah Angastia.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan APD di tengah pandemi adalah bentuk kejahatan luar biasa yang tidak boleh dibiarkan. Ia berharap KPK tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Jika KPK masih diam, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung dan bahkan menyampaikan langsung kepada Presiden. Jangan sampai publik melihat adanya pihak yang kebal hukum di negeri ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, dalam kesempatan terpisah, mengingatkan para pejabat negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran adalah prinsip utama yang harus dijaga.
“Penyalahgunaan wewenang akan merusak kepercayaan publik dan kredibilitas institusi negara. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi,” cetus Angastia.
Desakan Gede Angastia terhadap KPK kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah konkret dari lembaga anti-korupsi dalam menangani kasus ini. Selain itu, Angastia juga mengisyaratkan kemungkinan melaporkan GSL ke Dewan Kehormatan DPR RI guna memastikan adanya sanksi etik dan hukum yang setimpal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemerintahan dalam memberantas korupsi, baik di eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, terkait keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020 seperti yang dituduhkan Gede Angastia ia menyampaikan bantahannya melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).
“Pasca-beredar secara luas pemberitaan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK, dan oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus menerus dari sebelum pileg sampai sekarang di beberapa media termasuk podcast, bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK,” ungkapnya.
Demer mempertanyakan maksud dan tujuan tertentu dari pihak lain di balik permasalahan yang menuding dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis? Namun demikian apapun alasannya semua saya ucapkan terima kasih, dan silahkan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tandas GSL.
Secara sekilas GSL pun berdalih bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya. GSL juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK.
Oleh karena itu, GSL mengajak semua pihak menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani kasus tersebut dan hal mana KPK sudah menetapkan para tersangkanya berdasarkan pertimbangan alat-alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia pun berharap berikan kepercayaan terhadap penegak hukum yang telah berusaha maksimal dalam menangani persoalan-persoalan korupsi.
“Mari dijaga dengan baik, jangan menjadi bagian mosi tidak percaya terhadap penegak hukum kita, dan percayalah para penegak hukum di Indonesia masih baik-baik saja. Memang masih ada segelintir oknum, namun janganlah hal itu digeneralisir bahwa penegakan hukum di negara kita sudah rusak bahkan menuduh tebang pilih, terima kasih,” jelas GSL mengakhiri. (rah)











