Barometer Bali | Denpasar – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali minta Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan nomor register Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) sebelum perayaan Nyepi Maret 2026.
Hal itu disampaikan saat perwakilan forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kantor DPRD Bali, dan Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (20/2/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu dua minggu agar nomor register tersebut diterbitkan.
“Kita minta dua minggu. Kalau dua minggu tidak ada kejelasan, kita bawa lagi surat audiensi. Kalau tidak digubris juga, ya kita turun, mungkin 10 ribu orang,” tegas Darmayasa usai menyerahkan surat di Kantor DPRD Bali.
Ia menekankan, penerbitan nomor register harus dilakukan sebelum Hari Raya Nyepi. Bahkan, ia menyampaikan harapan simbolik agar persoalan transportasi pariwisata turut “dibersihkan” menjelang hari suci tersebut.
“Pokoknya sebelum Nyepi harus sudah ada. Jadi pada saat pengerupukan, kita mau membakar energi-energi negatif,” ujarnya.
Menurut Darmayasa, keterlambatan penerbitan nomor register Perda ASKP berdampak langsung pada kondisi di lapangan yang dinilai semakin tidak terkendali.
Ia menyoroti kemacetan yang tetap terjadi meski jumlah wisatawan tidak sedang membludak.
“Sekarang ini kita lihat, meskipun tamu sepi, jalan tetap macet. Kuota kendaraan seperti tidak terkendali. Kalau macet terus, tamu-tamu bisa tidak kembali lagi ke Bali,” katanya.
Ia menilai, tanpa pemberlakuan Perda ASKP, penataan angkutan sewa khusus pariwisata akan sulit dilakukan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan DPRD Bali ikut mendorong percepatan penerbitan nomor register di tingkat pusat.
“Intinya kita minta nomor register harus segera diterbitkan. Ini menyangkut masa depan pariwisata dan masyarakat Bali,” tandasnya.(rian)











