Desak Nomor Register Perda ASKP Terbit sebelum Nyepi, Driver Pariwisata Bali Ancam Turunkan 10 Ribu Massa

IMG-20260220-WA0080
Kordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Dharmayasa saat mendatangi kantor DPRD Bali, pada Jumaat(20/2/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali minta Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan nomor register Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) sebelum perayaan Nyepi Maret 2026.

Hal itu disampaikan saat perwakilan forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kantor DPRD Bali, dan Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (20/2/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi.

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu dua minggu agar nomor register tersebut diterbitkan.

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

“Kita minta dua minggu. Kalau dua minggu tidak ada kejelasan, kita bawa lagi surat audiensi. Kalau tidak digubris juga, ya kita turun, mungkin 10 ribu orang,” tegas Darmayasa usai menyerahkan surat di Kantor DPRD Bali.

Ia menekankan, penerbitan nomor register harus dilakukan sebelum Hari Raya Nyepi. Bahkan, ia menyampaikan harapan simbolik agar persoalan transportasi pariwisata turut “dibersihkan” menjelang hari suci tersebut.

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

“Pokoknya sebelum Nyepi harus sudah ada. Jadi pada saat pengerupukan, kita mau membakar energi-energi negatif,” ujarnya.

Menurut Darmayasa, keterlambatan penerbitan nomor register Perda ASKP berdampak langsung pada kondisi di lapangan yang dinilai semakin tidak terkendali.

Ia menyoroti kemacetan yang tetap terjadi meski jumlah wisatawan tidak sedang membludak.

“Sekarang ini kita lihat, meskipun tamu sepi, jalan tetap macet. Kuota kendaraan seperti tidak terkendali. Kalau macet terus, tamu-tamu bisa tidak kembali lagi ke Bali,” katanya.

Berita Terkait:  Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster: Aksara Bali harus Tampil di Semua Ruang

Ia menilai, tanpa pemberlakuan Perda ASKP, penataan angkutan sewa khusus pariwisata akan sulit dilakukan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan DPRD Bali ikut mendorong percepatan penerbitan nomor register di tingkat pusat.

“Intinya kita minta nomor register harus segera diterbitkan. Ini menyangkut masa depan pariwisata dan masyarakat Bali,” tandasnya.(rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI