Desak Perlindungan Maksimal, Nyoman Parta: Perusahaan Pelanggar Penempatan PMI harus Disanksi Tegas

Kolase foto: Anggota Baleg DPR, I Nyoman Parta, menekankan perubahan regulasi ini juga harus membuka kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau KJRI di negara tempat mereka bekerja dan sanksi tegas bagi penepatan PMI ilegal disampaikan saat rapat pleno pembahasan RUU PMI di Jakarta, Senin (17/3/2025). (barometerbali/baleg/rah)

Jakarta | barometerbali – Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di tingkat selanjutnya. Namun, mereka menegaskan bahwa revisi ini harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Berita Terkait:  Jelang Tahun Baru, Staf Khusus Menteri Imipas Tinjau Langsung Lapas Kelas IIA Kerobokan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat pleno pembahasan RUU PMI di Jakarta, Senin (17/3/2025), menekankan bahwa perubahan regulasi ini juga harus membuka kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau KJRI di negara tempat mereka bekerja.

Cegah Penempatan PMI Ilegal

Legislator asal Bali ini menilai bahwa perubahan UU harus dapat menekan angka penempatan PMI secara ilegal, yang masih marak terjadi dan merugikan banyak pihak.

“Kita harus memastikan bahwa PMI yang berangkat ke luar negeri telah memenuhi seluruh persyaratan. Langkah pencegahan penempatan ilegal harus diperkuat agar tidak ada lagi PMI yang menjadi korban eksploitasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi X DPR ini juga meminta agar regulasi baru memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau pihak-pihak lain yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.

Berita Terkait:  Pimpin Doa Bersama Lintas Iman, Bupati Satria: Doakan Korban Bencana dan Kerahayuan Jagat

“Perusahaan atau individu yang terbukti melakukan penempatan PMI secara ilegal harus mendapatkan hukuman tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Perlindungan Komprehensif bagi PMI

Menurut Parta, perlindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup tiga tahap utama: sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan setelah kembali ke Indonesia. Oleh karena itu, percepatan pengesahan RUU ini menjadi krusial agar hak dan keamanan PMI semakin terjamin.

“Saat ini, penyelenggaraan perlindungan bagi PMI masih belum optimal. Diperlukan penguatan tata kelola serta peran kelembagaan yang lebih efektif dalam mengawasi dan mengelola penempatan PMI,” jelasnya.

Berita Terkait:  Hadapi Kejurda IX Karangasem 2025, PPS Kertha Wisesa Bali Gelar Penyegaran Pelatih dan Wasit Juri

Meski PMI berkontribusi besar terhadap perekonomian negara melalui devisa, Parta menilai bahwa masih banyak pekerja migran yang menghadapi berbagai permasalahan serius, baik terkait hak-hak kerja maupun perlindungan hukum. Oleh sebab itu, ia menegaskan perlunya sistem perlindungan yang terintegrasi dari tingkat pusat, daerah, hingga desa.

Ia juga menyoroti bahwa revisi UU PPMI harus menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kewenangan perlindungan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sehingga tata kelola dapat lebih optimal dan fokus pada kepentingan pekerja migran.

Dengan revisi UU ini, diharapkan kesejahteraan PMI semakin meningkat dan kasus-kasus eksploitasi tenaga kerja dapat ditekan secara signifikan. (rah/baleg)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI