Deteksi Dini Ancaman, Kemenkumham Bali Perkuat Unit Intelijen

Kegiatan konsolidasi dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan Tahun 2023, di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (15/2/2023). (Foto: Humas/Kumham Bali)

Denpasar | barometerbali – Guna meningkatkan kemampuan intelijen dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman di bidang pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan konsolidasi dalam rangka membahas Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan Tahun 2023, bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (15/2/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Sub-Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Syamsurijal beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta anggota Unit Intelijen Pemasyarakatan pada masing-masing UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Berita Terkait:  BRI BO Ubud Toreh Prestasi Gemilang di Bawah Kepemimpinan Ony Wijayanto

Kegiatan dibuka oleh PK Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Ardana selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan Konsolidasi Arah Kebijakan Intelijen Pemasyarakatan ini sangat penting guna menghadapi tantangan terkait tugas dan fungsi intelijen dilapangan dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam paparannya Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M. Dwi Sarwono selaku narasumber menyampaikan tujuan dari pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan adalah untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pemasyarakatan.

Berita Terkait:  Wabup Jember Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Uang Izin Perumahan

“Serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional meliputi pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan pengelolaan,” beber Dwi Sarwono.

Adapun Unit Intelijen Pemasyarakatan imbuhnya, merupakan tugas yang yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang ditetapkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Intelijen Pemasyarakatan. Unit Intelijen Pemasyarakatan menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Berita Terkait:  Terobos Lampu Merah, Pemotor Terjun ke Saluran Air di Buleleng, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Tugas Unit Intelijen Pemasyarakatan adalah mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman di bidang pemasyarakatan,” ungkapnya.

Dikatakan Unit Intelijen Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali sudah terbentuk dan dilaksanakan serta berjalan dengan baik untuk dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga berdampak lebih efektifnya dalam pengamanan Lapas/Rutan. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI