Di Ujung Usia, Gusti Ketut Suharnadi Bertahan dari Sengketa Tanah Warisan yang Mengancam Hidupnya

Screenshot_20251220_220823_Gallery
Pegiat sosial Gede Angastia (kiri) mendampingi lansia I Gusti Ketut Suharnadi, warga Banjar Pendem, Desa Dalung, Badung ini terancam terusir dari rumah yang telah puluhan tahun ia tempati. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Di masa senja yang seharusnya diisi ketenangan, Gusti Ketut Suharnadi (75) justru harus menghadapi persoalan berat yang mengusik seluruh hidupnya. Warga Banjar Pendem, Desa Dalung, Kabupaten Badung ini terancam terusir dari rumah yang telah puluhan tahun ia tempati—rumah sederhana yang diyakininya berdiri di atas tanah warisan leluhur keluarga.

Tanah tersebut merupakan peninggalan kakeknya, I Gusti Made Rai Sengkug, seluas kurang lebih 30 are. Namun, sejak terbitnya sertifikat pada 2018, Suharnadi mengaku namanya tidak tercantum sebagai ahli waris. Sertifikat itu justru hanya mencantumkan dua nama, padahal menurut Suharnadi, terdapat lima ahli waris sah. Kondisi ini menjadi awal dari sengketa panjang yang kini mengancam tempat tinggalnya.

Suharnadi menduga penerbitan sertifikat tersebut didasari pemalsuan silsilah keluarga. Dalam dokumen silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri. Padahal, berdasarkan sejarah keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas. “Silsilah itu dipalsukan. Dari situlah sertifikat bisa terbit,” ungkap Suharnadi dengan nada lirih, Sabtu (20/12/25).

Merasa dirugikan, ia melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke kepolisian. Proses penyelidikan berjalan hampir dua tahun, disertai pemeriksaan sejumlah saksi. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan hasil penyelidikan. Bahkan, belakangan ia diberitahu bahwa perkara tersebut telah dihentikan, dengan alasan telah kalah di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berita Terkait:  Diduga Dikeroyok Lebih 50 Orang, Kasus Anggota BRN di Pasuruan Resmi Naik Sidik

Tekanan terhadap dirinya pun semakin kuat. Suharnadi mengungkapkan, kuasa hukum pihak lawan mendatangi rumahnya dan meminta ia segera mengosongkan bangunan. Rumahnya dipagari seng, akses jalan ditutup dan digembok, serta spanduk bertuliskan putusan Mahkamah Agung dipasang tepat di depan rumah. “Kami diminta pergi. Kalau tidak, katanya akan ada tindakan tegas,” tuturnya.

Meski demikian, ia memilih bertahan di rumah yang diyakininya sebagai hak warisan keluarga.

Di balik konflik tanah tersebut, Suharnadi juga mengungkap kisah personal yang menurutnya turut memengaruhi penghapusan namanya dari silsilah. Ia mengaku sempat berpindah keyakinan, namun kembali memeluk agama Hindu pada 2006 setelah anaknya sakit keras dan sembuh setelah ia kembali bersembahyang di merajan leluhur.

“Saya sudah kembali ke Hindu sejak 2006, tetapi nama saya tetap tidak dimasukkan,” ujarnya.

Kini, di tengah ancaman pengusiran, Suharnadi hanya menggantungkan harapan pada keadilan. Baginya, perjuangan ini bukan semata soal tanah, melainkan tentang martabat dan kebenaran.

Berita Terkait:  Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga, Pastikan Pengamanan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif

“Saya membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan,” ucapnya pelan.

Ia berharap negara hadir agar warisan leluhur tidak berubah menjadi mimpi buruk bagi para pewarisnya.

Kasus yang menimpa Suharnadi juga menarik perhatian pegiat sosial, Gede Angastia alias Anggas. Ia mengetahui persoalan tersebut melalui unggahan anak Suharnadi di media sosial, lalu mendatangi langsung lokasi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.

“Saya tersentuh karena ini soal keadilan. Dugaan awal saya, ada rekayasa. Kehadiran saya murni atas dasar kemanusiaan,” kata Anggas.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum keluarga Suharnadi untuk menelusuri lebih jauh duduk perkara sengketa waris tersebut.

Menurut Angas, Suharnadi merupakan ahli waris sah dari Gusti Made Rai Sengkug, namun justru menghadapi tekanan dan intervensi berlapis. Ia menilai pemasangan spanduk pengosongan rumah tanpa adanya eksekusi pengadilan sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.

“Belum ada putusan eksekusi, tapi sudah memasang spanduk pengosongan dan menyuruh semua penghuni keluar. Ini jelas tidak manusiawi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan intimidasi dan somasi yang dinilai berdampak pada kondisi psikologis keluarga Suharnadi.
Secara administratif, Anggas menyebut tanah tersebut masih tercatat atas nama Gusti Made Rai Sengkug dalam dokumen pajak. Selain itu, lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati lebih dari 25 tahun tanpa pernah ada pengukuran ulang maupun konfirmasi kepada penghuni saat proses sertifikasi berlangsung.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN: Pengeroyokan di Pasuruan Tak Lepas dari Dugaan Penadahan Mobil Rental

“Ini patut dipertanyakan, bagaimana sertifikat itu bisa terbit,” singgungnya.

Anggas menegaskan, inti persoalan berada pada dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan menghilangkan istri pertama dan kedua dari catatan keturunan. Dugaan tersebut, katanya, telah dilaporkan dan kini ditangani aparat kepolisian, termasuk melalui pemanggilan ahli.

“Saya berharap para ahli bekerja jujur dan objektif agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar dirasakan,” tegas Angas.

Ia juga sempat meminta agar akses jalan yang ditutup dapat dibuka kembali karena dinilai melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

“Belum ada eksekusi pengadilan, tapi tindakannya sudah seperti premanisme. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan arogan terhadap warga,” pungkasnya.

Di usia yang tak lagi muda, Gusti Ketut Suharnadi kini hanya berharap keadilan berpihak kepadanya. Ia tetap bertahan di rumah warisan leluhur, menanti kehadiran negara untuk melindungi hak warganya dari sengketa yang kian menggerus rasa kemanusiaan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI