Kolase foto: Dialog Kebijakan #2, Wikithon Partisipasi Publik: Bali Lestari yang diselenggarakan di Balai Bahasa Provinsi Bali, Rabu (15/01). (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Setelah sukses menggelar Dialog Kebijakan #1 pada 10 Desember 2024, BASAbali Wiki kembali menggelar kegiatan Dialog Kebijakan #2, Wikithon Partisipasi Publik: Bali Lestari yang diselenggarakan di Balai Bahasa Provinsi Bali, Rabu (15/1/2025).
BASAbali Wiki merupakan sebuah organisasi yang bertujuan memperkuat peran pemuda untuk menyikapi isu publik bersama pemerintah melalui platform digital kreatif berbahasa Bali. Pada Dialog Kebijakan #1, BASAbali Wiki bersama seluruh peserta telah merumuskan rekomendasi dan merancang aksi nyata untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dari aktivitas keagamaan.
Tindak lanjut pasca-Dialog Kebijakan #1 (nyala aksi), telah diunggah melalui media sosial BASAbali Wiki. Video kampanye di media sosial ini merupakan hasil kolaborasi kelompok pemuda, komunitas lingkungan, dan media seperti KMHDI Provinsi Bali, KMHDI Kabupaten Karangasem, PlastikDetox, Griya Luhu, dan BaleBengong.
Selain itu, Pasikian Yowana Karangasem turut berperan aktif dengan mengadakan audiensi bersama Diskominfo Karangasem. Kedua langkah ini menjadi elemen penting dalam persiapan menuju Dialog Kebijakan #2 serta sebagai langkah awal untuk mengimplementasikan inisiatif baik yang ada dalam kertas kebijakan (policy brief).
Dalam Dialog Kebijakan #2 BASAbali Wiki mengundang 55 peserta FGD, terdiri dari berbagai elemen meliputi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Dinas DKLH Provinsi Bali, Dinas PMA Provinsi Bali, Majelis Desa Adat, PHDI, Perbekel Desa Besakih, Bendesa Desa Besakih, Badan Pengelola Pura Agung Besakih, Perbekel Desa Batur Selatan, Perbekel Desa Batur Utara, Perbekel Desa Kubutambahan, Akademisi UHN IGB Sugriwa, UPS Basuki Lestari, PlastikDetox, BaleBengong, Griya Luhu, Wastehub, praktisi, guru, KMHDI Provinsi Bali, KMHDI Karangasem, UPS Basuki Lestari, mahasiswa UKM Jurnalistik UPMI, pemuda Desa Besakih dan Desa Kubutambahan, Pasikian Yowana Karangasem, pemenang Wikithon Partisipasi Publik: Bali Lestari, serta Yowana Abhinaya (alumni Konferensi Pemuda Bali).
Managing Director BASAbali Wiki, Ni Nyoman Clara Listya Dewi, S.IP., M.A., mengatakan, Dialog Kebijakan #2 ini bertujuan untuk mengembangkan dan mendiskusikan lebih dalam rekomendasi aksi yang telah dirumuskan dalam draf kertas kebijakan (policy brief) hasil Dialog Kebijakan #1 terkait pengelolaan sampah sisa upacara keagamaan.
Adapun 5 rekomendasi aksi tersebut, yakni:
1) Ketegasan Peraturan: Pengelola pura/pihak berwenang dan pemerintah berkomitmen dalam menegakkan regulasi baik dalam bentuk Perda maupun awig-awig dan menerapkan sanksi kepada pelanggar;
2) Edukasi berkelanjutan: Setiap pemangku kepentingan melakukan sosialisasi berkelanjutan baik secara daring maupun luring, dalam bentuk auditif maupun visual kepada kelompoknya masing-masing, sehingga dapat mendorong gerakan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya;
3) Kemitraan pemerintah dan masyarakat: Pemerintah desa adat berkolaborasi dengan komponen masyarakat seperti aktivis lingkungan, kelompok pemuda adat, sekolah, pengempon pura dalam menyiapkan fasilitas pembuangan sampah untuk mendukung proses pengelolaan sampah;
4) Pengaktifan kembali gerakan pengelolaan sampah: pengelolaan bank sampah, TPSR (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), gerakan gotong royong, dan program-program pengelolaan sampah dari periode sebelumnya disertai dengan perencanaan yang matang terkait biaya operasional barang dan jasa (SDM) untuk memperkuat pengelolaan sampah sisa aktivitas keagamaan; dan
5) Pendampingan dan pembinaan pedagang: Pemangku kebijakan di tingkat adat dan kelompok pemuda/masyarakat melakukan pendampingan dan pembinaan terkait pengolahan sampah untuk pedagang di sekitar tempat ibadah guna menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Putu Suryandanu Willyan Richart, S.E., M.M., menyatakan dukungannya terhadap kegiatan Dialog Kebijakan #2. Beliau hadir dan menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemuda, karena memberikan ruang untuk menyuarakan aspirasi mereka yang dapat membawa dampak positif bagi masa depan Bali, khususnya terkait pengelolaan sampah sisa upacara keagamaan.
Ia juga menyampaikan rencana untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk merumuskan kebijakan terkait pengelolaan sampah di Bali. Meskipun regulasinya sudah ada, implementasinya dinilai masih kurang optimal. Hasil diskusi dan aspirasi dari para pemuda dalam Dialog Kebijakan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif.
Jro Mangku Widiartha selaku Bendesa Desa Besakih yang didampingi I Wayan Benya sebagai Perbekel Desa Besakih dan salah seorang perwakilan Badan Pengelola Pura Agung Besakih bernama Ni Wayan Sartikawati, mengharapkan agar Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengedukasi umat Hindu yang bersembahyang di Pura Agung Besakih.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat mengimbau umat untuk mengurangi penggunaan plastik serta membawa kembali sisa persembahyangan ke rumah masing-masing. Pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh umat Hindu.
Selain itu, kertas kebijakan yang dihasilkan dari Dialog Kebijakan #2 diharapkan dapat menjadi landasan utama dalam mendorong penerbitan surat edaran tersebut. Pihaknya juga menekankan pentingnya pendampingan dari BASAbali Wiki dalam memberikan edukasi kepada umat.
Sebagai langkah tambahan, imbauan melalui pengeras suara akan disiapkan untuk menyampaikan aturan dan tata tertib selama persembahyangan di Pura Agung Besakih, khususnya pada pelaksanaan Karya Usaba Dalem Puri dan Karya Ida Betara Turun Kabeh.
Kepala Desa Batur Utara, I Wayan Tinggal, menyambut positif 5 rekomendasi aksi kertas kebijakan yang dihasilkan dalam Dialog Kebijakan #2 dan mengungkapkan rencana aksi nyata di desanya. Dengan memanfaatkan limbah organik yang melimpah dari Pura Batur, BUMDes Sinarata yang ada di Desa Batur Utara akan memulai inisiatif pengolahan sampah organik menjadi pupuk untuk kebun alpukat pada Februari 2025.
Rencananya, satu unit kendaraan akan disiagakan di setiap pura saat upacara untuk mengangkut sampah organik ke kebun desa. Meskipun dengan keterbatasan alat dan masih menggunakan teknologi sederhana, Desa Batur Utara optimis memanfaatkan potensi ini secara maksimal.
Sebagai nyala aksi selanjutnya, BASAbali Wiki berencana melaksanakan diseminasi, penyebarluasan gagasan yang tertuang pada kertas kebijakan (policy brief) hasil dialog kebijakan baik secara daring maupun luring, ke berbagai tempat seperti pura, sekolah, universitas, dan lainnya, melalui kolaborasi dengan pemerintah, kelompok pemuda, komunitas lingkungan, dan pengelola tempat ibadah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan rekomendasi yang telah dirumuskan tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Kertas kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan terkait pengelolaan sampah sisa upacara keagamaan. (Sin)











