Dianggap Tutup Mata, Ketua DPRD dan KJJT Minta Bupati Menutup Cafe Gempol-9, Meiko Pandaan

IMG-20250613-WA0024
Foto: Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (Barometerbali/redho)

Barometer Bali | Pasuruan – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, mendesak agar Bupati segera menutup cafe yang terbukti menyalahi izin dan aturan.

 

“Banyak tempat usaha tidak berizin, Jika dibiarkan kan Pemkab akan kesulitan meningkatkan pendapatan, pengelolaan usaha, penegakan hukum, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

 

Sebelumnya, video ramai beredar di berbagai media massa dan sosial yang berisi desakan agar aktivitas cafe yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Pasuruan segera ditutup.

 

Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan, termasuk dalam daftar netizen dan masyarakat desakan untuk ditutup.

Berita Terkait:  Bendesa Intaran Tegaskan Tak Ada Alasan Tolak LNG, Lokasi Sudah 3,5 Km dari Pantai

 

Permintaan ini muncul setelah serangkaian temuan terkait peredaran minuman keras (Miras) dan aktivitas hiburan malam yang meresahkan.

 

Hamzah juga mengingatkan bahwa di Cafe Gempol 9 pernah terjadi kasus berat seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersebarnya video telanjang, dugaan manipulasi pajak, dan perkelahian.

 

Termasuk di Meiko Pandaan, yang sebelumnya pernah ditutup paksa oleh warga hingga sejumlah media mempublikasi kabar tersebut.

 

Dalam waktu dekat Ketua KJJT Wilayah Pasuruan akan berkirim surat kepada Bupati Pasuruan guna meminta penjelasan kenapa sampai saat ini kedua cafe itu tidak ditutup.

Berita Terkait:  Eks Kepala BPN Bali, Diduga Gabungkan Tiga Bidang Tanah Berbeda dalam Satu SHM

 

“Jangan sampai pegiat sosial, media masa yang sudah memberitakan kejadian itu, tidak direspon alias pejabat wilayah tutup mata,” ujar Hamzah.

 

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Haji Samsul Hidayat, dengan tegas meminta Bupati Pasuruan, segera menutup sejumlah cafe yang tidak sesuai perizinan.

 

Samsul merasa geram lantaran permintaannya kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo belum ditindaklanjuti hingga kini, terkait rencana menutup cafe yang tidak sesuai izin dan tak berizin.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

 

“Saya sudah sampaikan kepada bupati terkait penutupan cafe- cafe yang tidak sesuai izinnya. Tetapi, sampai saat ini belum juga ada eksen,” ujarnya, Jum’at (13/6/2025).

 

Ruko Gempol 9 dan Meiko Pandaan, cafe diketahui publik bahwa izin mereka adalah untuk perkantoran dan toko, bukan untuk cafe, ditambah lagi menyediakan LC dan Miras. Jelas tidak sesuai regulasi.

 

“Saya minta Pemkab tegas. Jika terbukti tidak sesuai regulasi, izinnya harus dicabut dan tempatnya ditutup,” tegas Ketua DPRD, Samsul Hidayat, politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI